LombokPost - Penanganan dugaan korupsi di PT Gerbang NTB Emas (GNE) belum menunjukkan progres menggembirakan. Sampai saat ini, penyidikan terkesan jalan di tempat.
Kejati NTB mengusut dua kasus di perusahaan plat merah milik Pemprov NTB tersebut.
Yakni, kerja sama proyek Spam PT Berkah Air Laut (BAL) untuk penyediaan air bersih di tiga Gili kawasan Kabupaten Lombok Utara. Kasus tersebut masih proses penyelidikan.
Sepanjutnya, dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE. Kasus tersebut sudah sampai pada proses penyidikan. Kedua penanganannya sedikit tersendat.
Terkait dengan adanya persoalan penanganan kasus tersebut, Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membantah kalau kasus tersebut tersendat. "Semua masih jalan," kata Zulkifli.
Dia meminta publik untuk bersabar terhadap penanganan tersebut. Zulkifli memastikan kasus tersebut masih proses pendalaman. “Kita segera gelar perkara pada kasus tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyediaan Air Bersih PT GNE dan PT BAL, Jaksa Periksa Pejabat Pemprov NTB
Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Kejagung. ”Tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Terakhir, terkait dengan penanganan dua kasus tersebut, jaksa telah menggeledah kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Pemprov NTB. Sejumlah berkas disita sebagai barang bukti. “Berkas itu sudah diolah,” kata dia.
Tetapi, Zulkifli masih merahasiakan hasilnya. “Kalau terkait dengan materi kasus tidak bisa saya sampaikan,” kelitnya.
Baca Juga: Vonis Perkara PT BAL dan PT GNE Ringan, Jaksa Bakal Lawan Putusan Hakim
Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, penyidik memintai keterangan Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani untuk mendalami dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE). Jaksa memeriksa Eva dalam kapasitasnya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB.
Dari penelusuran media ini, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp 32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp 35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada pembelian lahan seluas 98 are tersebut.
Sementara itu, persoalan kerja Sama PT GNE dengan PT BAL diduga ada permainan dalam menjalankan bisnis air bersih di Gili Trawangan, Meno, dan Air. Untuk menghitung kerugian keuangan negara, jaksa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji