Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara Korupsi Masker Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik

Lombok Post Online • Kamis, 18 September 2025 | 14:28 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2021 dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.

Hal itu dikarenakan berkas tersebut dianggap belum sempurna.

Perkara masker ini sudah di P-19.

Baca Juga: Berkas Enam Tersangka Korupsi Masker Rp 1,5 Miliar Masih Diteliti Jaksa

"Hari ini (kemarin) perkara masker sudah di P-19 atau dikembalikan ke penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid.

Meski sudah dikembalikan, Harun enggan membeberkan apa saja yang menjadi petunjuk jaksa untuk dilengkapi.

Apakah gambaran perbuatan melawan hukumnya atau alat bukti yang perlu ditambahkan atau perlu melakukan pendalaman lagi. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB

”Kalau yang itu tidak bisa kita sampaikan. Nanti langsung tanya saja ke penyidik,” kelitnya. 

Dia memastikan langkah pengembalian berkas itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan P-19.

Hal itu sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. ”Pada intinya, menurut jaksa berkasnya belum dinyatakan lengkap,” ujarnya. 

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Ramai-ramai Ajukan Penangguhan Penahanan 

Menurutnya, petunjuk tersebut tujuannya untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan. Sehingga, jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut lebih yakin bisa dibuktikan. ”Ya, otomatis kalau dirasa ada kurang tentu harus dilengkapi,” kata dia. 

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan sudah menerima petunjuk jaksa peneliti. Namun, dirinya enggan membeberkan apa yang menjadi petunjuk tersebut. “Belum bisa kita beberkan,” kata Regi. 

Apa yang menjadi petunjuk jaksa peneliti tersebut akan diupayakan secara maksimal untuk dipenuhi. Sehingga, perkara tersebut dapat berlanjut ke proses pembuktian di persidangan. “Kami tetap akan penuhi petunjuk jaksa itu,” tandasnya. 

Diketahui, pada kasus tersebut penyidik Polresta Mataram menetapkan enam tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

BERKAS BELUM LENGKAP: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Wirajaya Kusuma digiring penyidik saat ditahan, beberapa waktu lalu. 
BERKAS BELUM LENGKAP: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Wirajaya Kusuma digiring penyidik saat ditahan, beberapa waktu lalu. 

Keenam tersangka tersebut sebelumnya sempat ditahan. Namun, penyidik menangguhkan penahanan terhadap para tersangka dengan alasan sakit dan masih kooperatif saat hendak diperiksa. 

Pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#penyidik #Covid-19 #Korupsi #berkas #masker