Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Tersangka Korupsi RSUD Sondosia Bima Masih Diteliti Jaksa

Lombok Post Online • Sabtu, 20 September 2025 | 10:43 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penanganan kasus korupsi belanja makan dan minum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Tahun 2019 masih berjalan.

Penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti. 

Berkas kembali sudah diserahkan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi RSUD Sondosia, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Mahfud

”Petunjuk yang sebelumnya sudah kita lengkapi. Sekarang sudah kita serahkan lagi. Sekarang tunggu petunjuk jaksa peneliti,” kata Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik. 

Meskipun demikian, Malik enggan membeberkan lebih jauh mengenai petunjuk lain yang dimintai oleh jaksa. Dia hanya menyebut petunjuk tersebut telah penyidik lengkapi. "Banyak petunjuknya," ujarnya.

Rencananya, untuk membuat penanganan kasus tersebut lebih jelas, pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama. ”Harus kita ekspose bersama nanti,” kata dia. 

Baca Juga: Kajari Loteng Minta Tersangka Korupsi RSUD Praya Tidak Asal Berstatemen

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur RS Sondosia Julian Averos dan bendaharanya Mahfud. 

Dari proses pengembangan penyidikan, penyidik menambah satu tersangka. Yakni, Kadarmansyah, bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima. 

Penetapan tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Kadarmansyah diduga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif operasional senilai Rp 431 juta lebih. Dia juga yang diduga merancang RPU (Rencana Penggunaan Uang) dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Penyidik Dalami Calon Tersangka Lain, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Malik mengatakan,  ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan korupsi dana operasional RSUD Sondosia tahun 2019. 

Diketahui, penyidik menemukan lima item operasional yang dibuatkan SPJ fiktif. Di antaranya, pengadaan makan dan minum pasien rawat inap. 

Alur pencairan anggarannya, RSUD mengajukan RPU ke Dinkes, lalu bendahara dinas yang membuat RPU. Bendahara yang mengurus administrasinya, kemudian disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD).

Setelah DP2KAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), anggaran dicairkan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda). Selanjutnya dana itu dikirim ke bendahara RSUD Sondosia lewat Bank NTB. “Secara singkat mekanismenya seperti itu,” tambah Malik.

Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik katakan berkas tersangka korupsi RSUD Sondosia di Bima masih diteliti jaksa.
Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik katakan berkas tersangka korupsi RSUD Sondosia di Bima masih diteliti jaksa.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 431.405.751. Nilai kerugian itu sudah dinyatakan final.

Sementara ini, tiga tersangka belum ditahan. “Masih kooperatif mereka,” ujarnya.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp 4,839 miliar.

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 2,9 miliar dipihakketigakan (kontrak). Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD Rp 1,9 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#dinkes #Polres Bima #Korupsi #berkas #Tersangka #RSUD