LombokPost - Kejari Mataram sudah menerima berkas penyidikan.
Terkait dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dari penyidik Polres Lombok Barat (Lobar).
Berkas tersangka Brigadir Rizka Sintiyani kini sedang diteliti.
”Baru tadi siang (kemarin), kita terima berkasnya,” kata Kajari Mataram Made Pasek Swardhyana, Kamis (25/9).
Saat ini tim jaksa peneliti masih bekerja. Memeriksa berkas tersebut apakah ada kekurangan atau tidak.
”Jika ada kekurangan nanti kita berikan petunjuk ke penyidik,” kata dia.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tersebut yang diterima keluarga Brigadir Esco sebagai pelapor menunjukkan penerapan pasal yang disangkakan penyidik.
Yaitu, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: Sering Tanyakan Keberadaan Ayahnya, Dua Putri Almarhum Brigadir Esco Diberikan Pendampingan Psikolog
Apakah pada berkas tersebut juga menerapkan pasal yang sama? Pasek belum bisa membeberkan.
“Kami belum periksa berkasnya. Orang baru tadi kami terima berkasnya,” ujarnya.
Dia memastikan kasus tersebut sudah menjadi atensi.
Nanti jaksa peneliti akan melakukan koordinasi secara berkesinambungan untuk bisa membedah kasus tersebut.
”Kekurangan-kekurangan yang diperlukan nanti kita lakukan pendalaman bersama,” kata dia.
Pasek mendorong, untuk mendapatkan gambaran peristiwa hukum pada berkas tersangka, penyidik tentunya harus melakukan rekonstruksi.
Sehingga dapat lebih yakin dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir Esco. ”Kita minta nanti untuk lakukan rekonstruksi,” kata dia.
Baca Juga: Penyidik Telusuri Peran Tersangka Lain, Kasus Pembunuh Brigadir Esco
Dari informasi yang didapatkan dari tim jaksa peneliti, penyidik sudah melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus tersebut. ”Tetapi untuk membuat lebih utuh gambaran peristiwa hukumnya kita perlu lakukan rekonstruksi,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, berkas penyidikan tersangka Brigadir Rizka sudah dikirim ke jaksa peneliti.
”Kami masih tunggu seperti apa petunjuk jaksa peneliti,” kata Eka.
Baca Juga: Wabup Sumbawa Barat Tinjau Dapur MBG, Penyedia Janji Lebih Teliti
Jika petunjuknya perlu dilakukan rekonstruksi, penyidik akan menjalankan hal itu. Nanti perlu diagendakan jadwal proses rekonstruksinya.
”Kita akan jadwalkan rekonstruksinya,” kata dia.
Tetapi, harus menunggu dulu seperti apa petunjuk jaksa peneliti. Sehingga berbagai bentuk kekurangan berkas dapat dipenuhi penyidik.
”Kita perbaiki yang perlu diperbaiki sehingga berkas penyidikannya dapat dianggap sempurna. Jaksa juga memiliki keyakinan untuk menyidangkan perkara ini,” ujarnya.
Terkait dengan dugaan dengan adanya tersangka lain, dia menegaskan, masih dalam proses pendalaman. ”Nanti kita sampaikan,” kata dia.
Dari proses penyidikan, kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.
Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita.
Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat. Hingga kepolisian mengevakuasi jenazah Brigadir Esco dan melakukan olah TKP.
Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian, ditemukan adanya bercak darah di dalam rumahnya.
Hal itu yang menguatkan Brigadir Esco meninggal karena dibunuh. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida