Tidak punya duit membeli narkoba, pria asal Abian Tubuh, Kota Mataram itu nekat mencuri sepeda motor.
Wawan beraksi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Pelaku ini mencuri pada malam hari. Korban sedang tertidur di kamar rumahnya,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Pelaku ini sudah mengincar sepeda motor korban sejak awal.
Dia masuk saat korban sedang lengah.
”Korban sempat mengunci stang sepeda motornya. Tetapi, dengan alat yang dimiliki pelaku berhasil mengambil sepeda motor itu,” kata dia.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya digadai ke pria berinisial RKA asal Sakra, Lombok Timur (Lotim).
Digadai seharga Rp 2 juta.
“Uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan. Pengakuannya digunakan untuk membeli sabu,” ujarnya.
RKA berhasil juga diamankan.
Sebab, bertindak sebagai penadah.
“RKA kita terapkan pasal 480 KUHP,” kata dia.
Aksi Wawan ini juga terbongkar dari pengakuan RKA. Dia menerima sepeda motor hasil curian dari Wawan. “Barang bukti itu berhasil kita amankan juga,” ungkapnya.
Dari hasil tindakannya, Wawan dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (arl/r5)