Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Periksa Pejabat Dinas PRKP Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Harli Arl • Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:21 WIB

PENDALAMAN: Salah satu pejabat Dinas PRKP Sumbawa berjalan di basement kantor Kejati NTB saat diperiksa jaksa, Kamis (2/10).
PENDALAMAN: Salah satu pejabat Dinas PRKP Sumbawa berjalan di basement kantor Kejati NTB saat diperiksa jaksa, Kamis (2/10).

LombokPost- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa terus berjalan. Kamis (2/10), jaksa memeriksa pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa.

”Saya dari Pemda Sumbawa. Dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” kata salah satu pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya saat hendak diperiksa di kantor Kejati NTB sambil berjalan ke gedung Kejati NTB. 

Baca Juga: Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD Klaim Jual Beli Lahan Sirkuit MXGP Samota Tak Bermasalah

Dia yang datang mengenakan baju batik bercorak itu mengaku akan memberikan keterangan terkait kasus pengadaan lahan MXGP. ”Saat pengadaan tanah itu, saya menjadi Ketua Satgas B,” ujarnya. 

Saat itu, pejabat tersebut tidak diperiksa sendiri. Ada juga dari satgas lain. “Di atas ada ketua satgas yang juga diperiksa,” ungkapnya. 

Baca Juga: Jaksa Temukan Mark Up Pembelian Lahan Sirkuit MXGP

Saat ditanya mengenai tugas pokoknya dalam pengadaan lahan tersebut, dia tidak menerangkan apapun. ”Nanti saja ya,” kata dia. 

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus pengadaan lahan untuk pelaksanaan MXGP di Samota Sumbawa. “Ya, ada yang diperiksa. Tetapi, saya tidak tahu siapa nama pejabat itu,” kata Efrien. 

Baca Juga: Kasus Lahan MXGP Samota, Dua Pejabat PUPR Sumbawa Diperiksa Kejati

Diketahui, beberapa lahan itu dibebaskan Pemkab Sumbawa untuk pelaksanaan MXGP. Luasannya puluhan hektare. Salah satu yang dibayar adalah lahan milik mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD). 

Diduga dalam pelaksanaannya, harga lahan di mark up. Selain itu, diduga pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Di antaranya penyalahgunaan wewenang. 

Saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara akibat dari pembelian lahan tersebut. ”Memang belum ada kesimpulan kerugian negaranya. Masih pendalaman saksi-saksi,” tutup Efrien. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #Sumbawa #Kasus Korupsi 2024 #mxgp samota #jaksa