Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris Diserahkan ke Jaksa Hari Ini

Harli Arl • Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:32 WIB

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Jelaskan Kasus Pengadaan Alkes RSUD Manambai Dihentikan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Jelaskan Kasus Pengadaan Alkes RSUD Manambai Dihentikan.

LombokPost-Berkas dua tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dinyatakan lengkap. Kini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua hari ini.

”Sudah dinyatakan P-21 untuk dua berkas,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. 

Dua berkas perkara tersangka yang sudah P-21, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. ”Kalau Misri belum diterima berkasnya. Baru dua berkas saja,” bebernya.

Baca Juga: Misri Puspita Sari Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan Penahanannya

Pada berkas perkara tersebut, dua tersangka itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 221 KUHP tentang tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti. 

Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa : Itu Murni Pembunuhan

Dengan penerapan pasal tersebut, jaksa memiliki keyakinan untuk membawa kasus tersebut ke persidangan. ”Ya, menurut jaksa dianggap sudah memenuhi unsur,” kata dia. 

Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan proses tahap dua. Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengagendakan penyerahan barang bukti dan tersangka. “Rencana besok Jumat (3/9) dilakukan tahap dua,” kata Efrien. 

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.

Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris. 

Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan. Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. 

Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.

Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl)

Editor : Jelo Sangaji
#kompol yogi #Brigadir Nurhadi #Ipda Haris Chandra #pembunuhan