Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Sebulan Bebas, Perempuan Asal Karang Bagu Kembali Ditangkap Usai Ketahuan Jualan Sabu

Lombok Post Online • Senin, 6 Oktober 2025 | 10:09 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Perempuan berinisial YES, 29 tahun, baru sebulan keluar dari penjara karena terjerat kasus narkoba.

Kini perempuan asal Karang Bagu, Cakranegara, Mataram itu ditangkap lagi usai kedapatan menjual sabu, Minggu dini hari (5/10).

Dia ditangkap bersama keponakan laki-lakinya berinisial PP, 19 tahun.

Baca Juga: Kecoh Polisi, Pengedar Narkoba di Karang Bagu Pura-pura Kencing dan Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

"Kami tangkap di halaman rumahnya wilayah Karang Bagu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Mereka ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Polisi yang telah melakukan penyelidikan mendalam langsung mengepung rumahnya.

"Kami yang sudah mendapatkan bukti itu langsung menggerebek rumahnya," jelas dia.

Baca Juga: Sebulan Keluar Penjara IRT Kembali Jualan Sabu, Barang Haram Asalnya Dari Karang Bagu

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu siap edar.

"Berat bruto setelah kita timbang berat bruto 3,51 gram," ujarnya. 

Dengan adanya barang bukti tersebut, YES dan PP diamankan ke Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: BNN NTB Tangkap 14 Pembeli Sabu di Karang Bagu, Pengedar Kabur, Sabu Dibuang ke Sungai 

"Kami masih kembangkan ke jaringannya yang lain," kata dia. 

Polisi sedang menelusuri sumber barang haram tersebut. Proses penelusuran tersebut dilakukan berdasarkan dari jejak digitalnya. "Kami juga sudah sita handphone-nya," beber dia. 

Suputra menerangkan, YES merupakan residivis. Baru beberapa hari keluar dari penjara. "Dia keluar dari penjara atas PB (Pembebasan Bersyarat) selama dua tahun," ungkapnya. 

KETANGKAP LAGI: Residivis penjual narkoba berinisial YES digiring ke mobil tim Opsnal usai ditangkap di rumahnya, Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (5/10) dini hari. 
KETANGKAP LAGI: Residivis penjual narkoba berinisial YES digiring ke mobil tim Opsnal usai ditangkap di rumahnya, Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (5/10) dini hari. 

Dari barang bukti yang ditemukan, YES dan PP kini sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegasnya. (arl/r5) 

Editor : Jelo Sangaji
#Karang Bagu #Pengedar #Barang Bukti #Sabu #Narkoba