LombokPost-Penanganan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) Tahun 2024 sudah ada titik terang.
Kini, Kejari Mataram sudah mengantongi kerugian negara dalam kasus yang menyeret para wakil rakyat itu. ”Kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” kata Kajari Mataram Made Pasek Swardhyana, kemarin.
Kerugian negara itu muncul berdasarkan perhitungan dari auditor Inspektorat NTB. ”Hasil perhitungannya belum kita terima. Tetapi itu, itu bocorannya,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka, Kasus Penyaluran Bansos Pokir DPRD Lobar
Made Pasek belum membeberkan item temuan terhadap dana Pokir tersebut. Dia beralasan pihaknya belum mendapatkan hasil resmi perhitungan kerugian negaranya. ”Tunggu saja. Nanti kita sebutkan per itemnya. Sabar,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Langkah itu untuk menentukan tersangka. ”Kalau sudah ada hasil perhitungannya, pasti kita langsung gelar (perkara) untuk penetapan itu (tersangka),” kata dia.
Baca Juga: Penyidik Dalami Calon Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar
Made Pasek mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Karena penyidik perlu pendalaman unsur perbuatan melawan hukumnya agar gambaran mens rea-nya semakin jelas. ”Sudah ada saksi-saksi yang kita periksa. Mulai dari pihak legislatif dan eksekutif,” bebernya.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi penyaluran bansos tidak sesuai dan salah sasaran. Penyaluran tidak sesuai karena prosesnya tidak melalui proses penjaringan penerima manfaat.
Berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan (BPK), tercatat penerima bansos di Lobar pada tahun 2024 sebanyak 89.000 orang. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 102,71 ribu jiwa. Ini berarti ada sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bansos. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji