LombokPost - Kasus uang siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dibagikan ke sejumlah DRPD NTB mendapat perhatian komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, saat berkunjung ke Kejati NTB Senin (6/10) belum mempertanyakan kasus tersebut ke Kejati NTB.
Namun, jika itu masuk dalam perhatian publik tentu akan menjadi atensi.
Baca Juga: Penyidik Bakal Periksa Tim TAPD Pemprov NTB, Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB
"Kami masih pelajari dulu kasusnya," kata Sari.
Kasus tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun perlu dilakukan pendalaman untuk membuat lebih terang kasusnya.
Kajati NTB Wahyudi mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
Saat ini sejumlah pimpinan anggota DPRD NTB sudah diperiksa.
Di antaranya, Wakil Ketua III DPRD NTB H Muzihir dan Wakil Ketua II Yek Agil. Terakhir diperiksa adalah Hj Baiq Isvie Rupaeda.
"Semua akan kita periksa dulu," kata Wahyudi.
Tujuannya pemeriksaan agar gambaran dan arah penyidikan kasus tersebut lebih jelas.
"Nanti kita simpulkan penerapan pasalnya setelah selesai pemeriksaan," kata dia.
Sampai saat ini, jaksa masih merahasiakan penerapan pasal dalam kasus tersebut.
Apakah menggunakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atau menerapkan tindak pidana korupsi gratifikasi yaitu pasal 11 dan atau pasal 12 Undang- undang Pemberantasan Tipikor.
"Itu nanti ya," kelitnya.
Sebelumnya, Hj Baiq Isvie Rupaeda membocorkan sebagian materi pemeriksaan di penyidik jaksa usai diperiksa.
Pemeriksaannya berkaitan dengan adanya gratifikasi atas penggunaan dana Pokir yang dilakukan sejumlah anggota DPRD baru.
Hal itu sesuai dengan bocoran yang diterima media ini.
Pada surat pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD disebutkan adanya dugaan gratifikasi.
Penguatan bukti adanya gratifikasi tersebut muncul dari barang bukti yang sudah disita dari sejumlah anggota dewan yang menerima uang siluman tersebut.
Total uang yang disita adalah Rp 1,85 miliar.
Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.
Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida