LombokPost-Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat (10/10). Rosiady dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rosiady Sayuti) selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati
Selain itu, Rosiady Sayuti juga dibebankan membayar denda Rp 400 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
Rosiady dinyatakan bersalah karena telah menandatangani perjanjian kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Lombok Plaza. Penandatanganan tersebut tidak diketahui Gubernur NTB yang saat itu dijabat TGH Zainul Majdi atau TGB (Tuan Guru Bajang).
Dengan adanya itu perjanjian kerjasama itu, membuat Pemprov NTB merugi dan memperkaya PT Lombok Plaza. Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, PT Lombok Plaza bekerjasama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2015. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap ke Pemprov NTB.
Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Notabene lahan PKBI itu merupakan bukan milik Pemprov NTB.
Sehingga dilakukan pembangunan gedung pengganti dengan rencana awal anggarannya Rp 12 miliar. Namun, diubah menjadi Rp 6 miliar.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik muncul kerugian keuangan negara. Dari perhitungannya kerugian negara pada perkara tersebut Rp 15,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB.
Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Labkes yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar. (arl)
Editor : Jelo Sangaji