LombokPost-Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Zainy Arony terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) itu divonis enam tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Zaini Arony) selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan.
Selain itu, Zaini juga dibebankan membayar denda Rp 400 juta.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Zaini tidak dibebankan membayar kerugian negara. Dikarenakan tidak menerima aliran uang apapun.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Zaini Arony divonis berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, mantan komisaris PT Tripat tersebut dituntut 10,5 tahun.
Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Gak Kapok! Residivis Pengedar Sabu Karang Bagu Ditangkap Lagi
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut Rp 39,3 miliar.
Uang pengganti itu muncul dari jumlah kontribusi tetap Rp 1,3 miliar yang seharusnya dibayarkan PT Bliss ke PT Tripat.
Ditambah juga kerugian negara muncul dari nilai aset yang diagunkan Rp 38 miliar.
Penilaian aset tersebut sudah berdasarkan perhitungan appraisal. Tetapi aset tersebut sudah disita.
Tetapi dalam putusan tersebut, menurut majelis hakim total kerugian negaranya 22,755 miliar.
Terdiri dari nilai aset yang digunakan Rp 22,337 miliar dan bagi hasil Rp 418 juta yang tidak disetorkan ke PT Tripat. (arl)
Editor : Kimda Farida