Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Jadwalkan Periksa Mantan Sekda NTB, Telusuri Peran Orang Lain di Kasus NCC

Lombok Post Online • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:05 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Perkara korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) sudah sampai pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Pada pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan adanya peran orang lain yang memungkinkan bisa terseret dalam kasus tersebut. 

Saat ini, Kejati NTB masih mendalami peran pihak lain tersebut. Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi yang seharusnya juga berkewajiban untuk menagih kontribusi tetap PT Lombok Plaza tidak pernah dijalankan. Hal itu menjadi sumber kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Hakim Sebut Ada Pihak Lain Dibebankan Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi NCC

”Nanti kita akan pelajari putusan majelis hakim itu. Nanti juga kita siapkan klarifikasi terhadap mantan Sekda NTB itu  (Lalu Gita Ariadi),” kata Kasi Pidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Senin (13/10).

Langkah itu menjadi syarat untuk mengumpulkan bukti kembali. Apakah memungkinkan bisa dikembangkan atau tidak.

”Nanti saja itu. Kalau ada kaitannya kita lihat putusan lengkap hakim,” ujarnya. 

Baca Juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus NCC

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, kerugian negara dalam  perkara tersebut muncul dari tidak disetorkannya kontribusi tetap dari 2016 hingga 2024 sebesar Rp 8,6 miliar.

Ditambah lagi dengan adanya pergantian gedung pengganti Labkesda Rp 12,6 miliar, namun dibangun dengan anggaran Rp 6 miliar lebih. Sehingga total kerugian negara Rp 15,258 miliar.  

Tetapi, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Dolly Suthajaya hanya dibebankan membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar.

Baca Juga: Tok! Mantan Direktur PT Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara Kasus NCC

Dolly dibebankan membayar uang pengganti tersebut karena sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza sejak tahun 2017. 

Sementara sisa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 8 miliar dibebankan kepada orang lain.

Terkait dengan penagihan kontribusi tetap tersebut, seharusnya sudah menjadi kewajiban dari Sekda NTB yang meneruskan jabatan dari terdakwa Rosiadi Sayuti.

Kasi Pidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Jaksa Menjadwalkan Periksa Mantan Sekda NTB.
Kasi Pidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Jaksa Menjadwalkan Periksa Mantan Sekda NTB.

Di mana yang menggantikan jabatan Rosiady adalah Lalu Gita Ariadi. Sehingga beban tanggungjawab itu dilanjutkan Lalu Gita.

”Kita pasti akan kembangkan kasus ini,” tegas Zulkifli. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#NCC #Anggaran #Sekda #NTB #kerugian negara