LombokPost - Penyidik telah merampungkan berkas kasus dugaan penggelapan mobil operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai tindak lanjut, berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu, tersangka berinisial RI alias Ivan telah resmi ditahan.
Baca Juga: ASN Bawaslu NTB Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Operasional Pemilu 2024 Terancam Dipanggil Paksa
”Kami sudah lakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka RI melarikan diri,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (13/10).
Tersangka Ivan tersebut dinilai kurang kooperatif. Sebelumnya, saat dipanggil penyidik sempat tidak hadir.
”Ketika datang kami langsung lakukan penahanan usai BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu NTB Ajak Siswa MAN 1 Mataram Jaga Demokrasi dan Pemilu Bersih
Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak dari vendor penyewaan mobil operasional Bawaslu untuk menunjang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Total ada sebanyak 12 unit mobil yang disewa.
Berdasarkan kontrak dengan Bawaslu, mobil sewa itu berakhir Januari 2024. Namun, Ivan yang bertanggungjawab untuk mengembalikan mobil tersebut tidak beritikad baik.
Dia menggadai sejumlah mobil. Selain itu, dia menyewakan mobil tersebut ke orang lain untuk mendapatkan manfaat atas penyewaan mobil tersebut.
Baca Juga: Bawaslu NTB Perkuat Kemitraan Menuju Pemilu Berkualitas
Dari hasil penyidikan, penyidik baru mengamankan tiga mobil dari pelapor. Tiga lainnya sudah dikembalikan ke korban. ”Enam sisanya berada di adik tersangka,” kata dia.
Adik tersangka, pemberi sewa, hingga pihak Bawaslu NTB sudah diperiksa. Itu untuk memperkuat unsur tindak pidana yang dilakukan Ivan.
Pihak penyidik sudah memberikan ruang kepada tersangka untuk berdamai dan mengembalikan kerugian korban. Namun, Ivan tidak bisa memenuhi permintaan pelapor.
”Kalau dari laporan penyidik, kerugian korban Rp 3,2 miliar,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam