Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Tangkap Belasan Penjahat dan Amankan 178 Barang Bukti

Lombok Post Online • Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:30 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Mataram meningkat.

Selama tiga bulan terakhir ini, polisi menangkap sejumlah pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Wakasatreskrim Polresta Mataram Iptu Sang Putu Gede mengatakan, meski sejumlah kasus meningkat, kepolisian tidak tinggal diam. Pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menangkap para pelaku.

Baca Juga: Polres Lotim Bekuk Ratusan Pelaku 3C, Tiga Orang Masih Anak-anak

"Total ada sebanyak belasan orang yang kita tangkap. Ada yang residivis dan ada juga yang pernah beraksi di sejumlah TKP," kata Putu Gede. 

Dari pengungkapan itu, total ada ratusan barang bukti yang sudah diamankan dan dikembalikan ke korban. Di antaranya, 11 unit kendaraan roda dua; 22 unit handphone; lima tabung gas elpiji; dan 140 barang lainnya. "Totalnya itu ada sebanyak 178 barang yang sudah kita kembalikan ke korban," bebernya. 

Ada beberapa kasus kejahatan yang menonjol dan berhasil diungkap penyidik. Yakni, pencurian barang di Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram dan kasus penjambretan kalung emas di Kelurahan Punia, Kota Mataram. 

Baca Juga: Polres Lombok Tengah Tangkap 19 Penjahat 3C

Dalam kasus pencurian di RS Unram, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, ATLP (30) dan LS (37). “Kejadian terjadi pada Agustus 2025, kedua tersangka diduga mencuri 10 buah bed milik rumah sakit,” jelasnya. 

Mereka melancarkan aksinya cukup unik. LS yang merupakan sopir ambulans di rumah sakit tersebut bersekongkol dengan ATLP selaku petugas pengambil obat. “Mereka melancarkan aksinya berulang kali dari tanggal 2 hingga 26 Agustus 2025,” tuturnya. 

ALTP sengaja berpatroli di sekitar rumah sakit, kemudian LS yang merupakan sopir ambulans sengaja memarkirkan mobil di basement RS. Setelah itu, keduanya melarikan bed rumah sakit menggunakan ambulans itu. 

Baca Juga: Polsek Sandubaya Ajak Penghuni Kos-kosan Ikut Cegah Kasus 3C

Hasil curian kemudian mereka jual murah ke orang lain. Dengan dalih bed yang mereka bawa telah rusak. "Per bed dijual dengan harga Rp 300 ribu," ujarnya.

Hasilnya penjualan dibagi dua dan masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta. "Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. 

Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) juncto pasal 65 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. 

Kasus lain, aksi penjambretan. Total ada sebanyak enam pelaku berhasil diringkus.Masing-masing berinisial ND, 21 tahun; SM 22 tahun; HS; 22 tahun; HR, 21 tahun; FR, 19 tahun; dan EL, 23 tahun. " "Mereka semua merupakan warga Kota Mataram," ujarnya. 

Mereka merupakan satu jaringan dan sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan. "Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda,” jelasnya.

DIMASUKKAN PENJARA: Sejumlah pelaku kejahatan digiring ke sel tahanan di Mapolresta Mataram, Rabu (15/10). 
DIMASUKKAN PENJARA: Sejumlah pelaku kejahatan digiring ke sel tahanan di Mapolresta Mataram, Rabu (15/10). 

Terakhir,  beraksi pada 1 Oktober 2025 lalu. Mereka melakukannya di depan Kampus Universitas Mataram. Salah satu korban, Fitri Wulandari, dijambret saat melintas di Jalan Majapahit. "Dari tangan korban, pelaku berhasil membawa kabur gelang emas," bebernya. 

Tidak berselang lama, polisi menangkap pelaku SM di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya. Dari keterangan SM, polisi kemudian memburu dan menangkap ND di daerah Monjok Barat. Keduanya mengaku telah beraksi bersama di berbagai tempat di Kota Mataram.

“Dua orang di antara mereka sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Curas #pelaku #Curat #Tersangka #Curanmor