Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Poolda NTB Tangkap Maling Motor yang Beraksi di 47 TKP

Lombok Post Online • Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:29 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Ditreskrimum Polda NTB meringkus tiga spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).

Mereka berinisial R, 24 tahun; S, 31 tahun asal Lombok Tengah (Loteng); dan RI, 34 tahun asal Lombok Timur (Lotim).

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. R yang merupakan residivis ditangkap di wilayah Terara, Lombok Timur.

Baca Juga: Mahasiswa KKN di Jawa Timur Diteror Curanmor, Unej Katakan Bukan Kebetulan Namun Ada Kesamaan Pola

Sedangkan penadah berinisial S ditangkap di Narmada, Lombok Barat. Sementara RI sebagai joki, ditangkap di wilayah Gunungsari, Lombok Barat. 

"Pelaku R dan RI merupakan residivis. Sedangkan S bertindak sebagai penadah," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. 

Mereka selalu beraksi bersama. Tidak main-main, mereka sudah beraksi di berbagai tempat. "Beraksi di 47 TKP," terangnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Buron ke Arab Saudi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lombok Tengah

Wilayah paling dominan di Lombok Barat dan Kota Mataram. Akhir-akhir ini, baru terungkap di empat TKP.

Saat beraksi mereka menjalankan peran berbeda. Ada yang berperan mengambil motor, menjadi joki saat beraksiz dan penadah hasil curian.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan enam unit motor hasil curiannya dengan berbagai jenis.

Baca Juga: Terduga Pelaku Curanmor di Anjani Ternyata ODGJ

"Barang bukti motor yang kami amankan ada (jenis) scoopy, fino, beat street, CRF dan PCX," sebutnya. 

Catur menerangkan, mereka ini bisa lebih cepat mencuri sepeda motor menggunakan kunci Letter T. "Jadi, setelah mereka mencuri, hasil kejahatannya di lempar ke luar (kabupaten). Mereka punya jaringan pembelian hasil curian sepeda motor antar kabupaten," jelasnya. 

Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku R dan RI dijerat pasal 363 KUHP. Sedangkan S dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah. 

DIINTEROGASI: Tim Jatanras Polda NTB menginterogasi para pelaku Curanmor di Mapolda NTB, Kamis (16/10). 
DIINTEROGASI: Tim Jatanras Polda NTB menginterogasi para pelaku Curanmor di Mapolda NTB, Kamis (16/10). 

"Ancaman hukuman penjara 7 tahun untuk Pasal 363 KUHP dan 6 tahun untuk Pasal 480 KUHP," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Polisi #pelaku #Mataram #Residivis #Lombok #Curanmor