LombokPost - Berkas penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely telah diserahkan kepada jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.
Namun, jaksa menyatakan berkas perkara tersangka utama, Brigadir Rizka Sintiyani yang merupakan istri korban masih belum lengkap atau berstatus P-19.
Dengan adanya petunjuk jaksa tersebut, penyidik Polres Lombok Barat harus segera melengkapi kekurangan bukti agar proses hukum pembunuhan tragis ini dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
”Berkasnya sudah kita kembalikan ke penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Jumat (17/10).
Ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Namun, Harun enggan membeberkan petunjuk tersebut.
”Itu kan materi yang sifatnya rahasia. Tidak bisa kami sebutkan,” kelitnya.
Intinya, petunjuk tersebut berkaitan dengan keyakinan jaksa untuk bisa membuktikan saat di persidangan nanti.
Dengan begitu, jaksa tidak ragu lagi menyidangkan perkara tersebut di pengadilan.
”Petunjuk yang diberikan harus dipenuhi penyidik sebab itu menyangkut proses pembuktian di persidangan,” kata dia.
Baca Juga: Polres Lombok Barat Resmi Tetapkan Empat Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Esco
Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka tambahan.
Total ada empat orang. Yakni, Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Siun orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Siun.
Apakah penambahan empat tersangka tersebut masuk dalam petunjuk jaksa peneliti? Harun pun enggan menyebutkan.
”Jangan pancing-pancing lagi. Intinya petunjuk jaksa peneliti untuk membuat lebih terang kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana sedikit membocorkan berkas penyidikan tersangka Brigadir Rizka.
Dia menyebut berkas tersangka tersebut masih kabur.
Baca Juga: Sempat Jadi Saksi, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco
Belum tergambarkan lebih jelas siapa pelaku utama dan peran pelaku. Sehingga perlu digambarkan motifnya.
Terkait keterangan Kajari Mataram tersebut, Harun tidak ingin mengomentari.
”Kalau memang itu komentarnya pak Kajari, itu sudah,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Lalu Eka Arya menerangkan, motif pembunuhan terhadap Brigadir Esco sudah tergambarkan dalam berkas penyidikan.
Namun, tidak semua bisa dibeberkan, sebab itu menjadi rahasia penyidikan.
”Kalau motif diduga dipicu perselisihan dengan latar belakang faktor ekonomi,” kata dia.
Hal itu diperkuat dengan adanya bukti chat yang ada pada handphone sejumlah saksi dan tersangka.
”Intinya itu sudah masalah ekonomi,” ujarnya.
Dia menegaskan, apa yang menjadi petunjuk jaksa peneliti akan dipenuhi. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk mempercepat proses penyidikan.
”Selalu kami koordinasi dengan apapun perkembangan hasil penyidikan,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida