Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Berkas Tersangka Radiet Dinyatakan Belum Lengkap

Lombok Post Online • Senin, 20 Oktober 2025 | 12:09 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Berkas perkara tersangka Radiet Ardiyansyah dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya, dinyatakan belum lengkap.

Karena kekurangan tersebut, Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Lombok Utara.

Pengembalian berkas ini dilakukan agar penyidik dapat melengkapi bukti dan petunjuk sesuai permintaan Jaksa (P-19) sebelum kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sempat Buat Sepi, Wisata Pantai Nipah Kini Kembali Ramai

”Ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Minggu (19/10).

Namun, dia enggan membocorkan apa saja yang perlu dilengkapi penyidik agar berkas tersebut dinyatakan lengkap. “Itu semua sudah masuk ranah materi. Tidak bisa saya beberkan,” jelas dia. 

Dia menegaskan, intinya petunjuk tersebut mengenai penguatan pembuktian agar jaksa penuntut umum (JPU) yakin dan siap menjalankan proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Vira Hanya Bersandar di Bahu Radiet, dan Duduk-duduk di Tepi Pantai Nipah

"Apalagi, dalam kasus pidana, proses pembuktiannya harus kuat pada bukti materil,” kata Harun. 

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean membenarkan sudah menerima pengembalian berkas penyidikan dari jaksa peneliti terkait kasus pembunuhan mahasiswi Unram.

“Ya, sudah kita terima. Kita akan lengkapi petunjuknya,” kata Punguan. 

Baca Juga: Karena Hal Ini, Keluarga Korban Pantai Nipah Yakin Jika Radiet Ardiansyah Adalah Otak Pembunuhan

Dia juga merahasiakan mengenai materi petunjuk dari jaksa peneliti.

Apakah perlu ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi? Punguan juga enggan menjawab.

”Intinya, petunjuk jaksa tidak terlalu rumit. Pasti bisa kita penuhi,” ungkapnya. 

Saat ini, penyidik masih terus bekerja. Menambah bukti-bukti sesuai dengan petunjuk jaksa.

”Semua masih berproses ini,” ujarnya. 

Diketahui, penyidik menetapkan Radiet sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB. Gelar perkara tersebut setelah memeriksa sebanyak 36 orang saksi. 

Di tahap penyidikan, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah ahli.

Di antaranya ahli pidana, forensik, kriminolog. Penyidik juga telah melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka. 

Dari proses penyidikan, kasus pembunuhan tersebut diduga dilakukan Radiet.

Sehingga pemuda dari Sumbawa tersebut dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Kini Radiet masih ditahan di Rutan Mapolres Lombok Utara.  

Kuasa Hukum tersangka Radiet Ardiyansyah, M Imam Imam Zakasi belum mengetahui adanya pengembalian berkas dari jaksa peneliti.

Begitu juga dengan rencana pemeriksaan tambahan terhadap Radiet.

“Belum ada pemeriksaan tambahan sampai saat ini,” kata Imam. 

Jika memang penyidik melakukan pemeriksaan tambahan tanpa konfirmasi kepada tim kuasa hukum, tentu pihaknya akan menolak BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Kita tunggu saja konfirmasi dari penyidik kalau memang ada pemeriksaan tambahan,” ujarnya. 

REKONSTRUKSI: Tersangka Radiet memperagakan cara saat dirinya bersama korban saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara, beberapa waktu lalu.
REKONSTRUKSI: Tersangka Radiet memperagakan cara saat dirinya bersama korban saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, sampai saat ini Radiet masih konsisten dengan keterangannya.

Saat dia berada di Pantai Nipah bersama korban, mereka diserang orang tidak dikenal.

”Tidak ada pengakuan dari Radiet melakukan tindakan pembunuhan,” ujarnya. 

Pihaknya juga sudah melaporkan atas tindakan penganiayaan dan pencurian dari orang tidak dikenal yang menyerang Radiet dan korban.

”Kami sudah siapkan tim sketsa wajah untuk bisa memberikan gambaran ke penyidik. Sampai sekarang laporan kami belum ditindaklanjuti,” ucapnya. 

Diketahui, jenazah korban Vira ditemukan masyarakat di Pantai Nipah pada Rabu, (27/8) lalu.

Awalnya, korban bersama Radiet pergi ke pantai Nipah sekitar pukul 16.30 Wita, Selasa (26/8).

Mereka berangkat dari Universitas Mataram (Unram). 

Baca Juga: Ternyata Ada 2 Kronologi Berbeda dari Hasil Rekonstruksi Kematian Mahasiswi UNRAM di Pantai Nipah

Kemudian, mengendarai sepeda motor jenis PCX berwarna hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI.

Namun, hingga malam hari kedua korban tak juga pulang. Merasa khawatir, orang tua korban kemudian menanyakan teman kuliah anaknya.  

Selanjutnya, orang tua korban melacak keberadaan korban dengan cek post (CP). Hasilnya, ia mendapatkan posisi terakhir korban di wilayah seputaran panitia Nipah, Lombok Utara.

Sekitar pukul 01.30 Wita mereka menemukan korban Radiet dalam keadaan tidak sadarkan diri dan membawanya ke Puskemas Nipah.

Sementara korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 06.30 Wita dengan posisi terlungkup. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #Kejari #Mataram #Perkara #Tersangka