Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Sudah Kantongi Kerugian Negara, Korupsi Penjualan Aset Pemkab Lobar

Lombok Post Online • Senin, 20 Oktober 2025 | 12:06 WIB

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
 

LombokPost - Kejari Mataram telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak.

Hasil tersebut sudah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Penyerahan hasil audit ini merupakan langkah penting bagi Kejari Mataram untuk memperkuat berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

”Sudah kita terima hasil PKN (Perhitungan Kerugian Negara),” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid, Minggu (19/10). 

Namun, dia belum mengetahui jumlahnya. Sebab, belum mendapatkan konfirmasi dari Bidang Pidana Khusus. ”Saya belum dapat angka pastinya dari Pidsus. Nanti coba saya tanyakan,” kelitnya. 

Menurutnya, dengan adanya kerugian negara tersebut memperkuat unsut tindak pidana korupsi. Karena, jaksa menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Begini Modus Kades Bagik Polak-Eks Pejabat BPN Kuasai dan Jual Aset Pemkab Lombok Barat

“Makanya yang penting saat ini penyidik sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara itu,” kata dia. 

Dalam kasus tersebut, jaksa sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kepala Desa (Kades) Bagik Polak berinisial AAP dan mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar berinisial BMF. 

Tersangka AAP ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan, tersangka BMF ditahan di Lapas Perempuan Mataram. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Aset Lahan, Kades Bagik Polak dan Eks Pejabat BPN Lombok Barat Resmi Ditahan

Diketahui, pada tahun 2018, tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lobar. 

Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan AAP. Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama AAP. Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.

Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Rekayasa gugatan itu muncul seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat AAP. Turut tergugat adalah BPN. 

DITAHAN: Tersangka korupsi penjualan aset Pemkab Lobar berinisial AAP digiring jaksa saat hendak ditahan jaksa, Jumat (26/9) lalu. 
DITAHAN: Tersangka korupsi penjualan aset Pemkab Lobar berinisial AAP digiring jaksa saat hendak ditahan jaksa, Jumat (26/9) lalu. 

Pada persidangan itu, tersangka BMF yang mewakili BPN Lobar pada gugatan itu sengaja tidak hadir. Sehingga perkara perdata tersebut memunculkan konsekuensi hukum gugatan ditolak. Gugatan itu bentuk akal-akalan dari para tersangka. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#audit #desa #Kades #BPKP #kerugian negara