Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Terima Gedung LCC Dikembalikan ke Bank Sinarmas, Alasan Kejati NTB Ajukan Banding

Lombok Post Online • Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:05 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kejati NTB telah mengajukan banding atas putusan perkara pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).

Jaksa penuntut umum (JPU) tak menerima putusan hakim yang menyatakan gedung LCC yang telah dibangun tersebut dikembalikan ke Bank Sinarmas.

Tanah dikembalikan ke Pemkab Lobar, tetapi bangunannya ke bank Sinarmas.

Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding, Perkara Korupsi Pengelolaan LCC

"Menurut kami, kontradiktif putusannya. Tanah dikembalikan ke Pemkab Lobar, tetapi bangunannya ke bank Sinarmas," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Selasa (21/10).

Seharusnya, tanah beserta bangunannya itu harus dikembalikan ke Pemkab Lobar juga. Karena, sumber uang pembangunan tersebut didapatkan dari pinjaman kredit yang agunannya berasal dari aset PT Tripat. "Kalau urusan kredit itu kan urusan pihak bank dengan PT Bliss," jelasnya.

Dia menegaskan, kredit itu tidak ada hubungannya dengan PT Tripat. Sebab yang menandatangani Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) di Bank Sinarmas adalah PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Baca Juga: Penyidik Dalami Keterlibatan Isaac Tanihaha di Kasus Korupsi LCC

"Kami ingin sekalian gedung dan lahan yang diagunkan itu diserahkan ke Pemkab. Kalau putusannya seperti itu, belum bisa kita eksekusi," kata dia.

Menurutnya, putusan tersebut bakal menimbulkan persoalan baru. Salah satunya, mengenai proses eksekusinya.

"Jika semua dikembalikan ke Pemkab Lobar, tentu itu bisa memberikan dampak bagi daerah juga," ujarnya.

Baca Juga: Azril Divonis Empat Tahun Penjara dan Hakim Putuskan Mall LCC Diambil Alih Bank Sinarmas

Mall LCC dapat dikelola kembali. Sehingga, menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Lombok Barat (Lobar). Selain itu, bisa juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"Kami ingin wilayah di NTB ini juga berkembang. Semua aset-asetnya bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga pemerintah dapat menghasilkan PAD lebih tinggi," kata Zulkifli.

Semua keberatan mengenai putusan majelis hakim sudah dituangkan ke dalam memori banding.

"Memorinya belum kita kirim. Masih penyempurnaan. Kita baru nyatakan banding saja," jelasnya.

Pada perkara tersebut, majelis hakim sudah menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, Isabel Tanihaha selaku mantan Direktur PT BPS; Zaini Arony mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi.

Mereka mendapatkan putusan yang berbeda. Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Juga dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said jelaskan Kejati NTB telah mengajukan banding atas putusan perkara pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC). 
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said jelaskan Kejati NTB telah mengajukan banding atas putusan perkara pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC). 

Sementara itu, Isabel Tanihaha divonis lima tahun penjara. Selain itu, Isabel dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan. Juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 418 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan Azril Sopandi divonis empat tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kejati #bank sinarmas #Lahan #NTB #Perkara #lcc