Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Radiet Tolak Pemeriksaan Poligraf dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Lombok Post Online • Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:43 WIB

 

ENGGAN DIPERIKSA POLIGRAF: Tersangka Radiet Ardiyansyah berjalan ke luar usai urungnya dilakukan pemeriksaan Poligraf di Hotel Santika, Mataram, Rabu (22/10). 
ENGGAN DIPERIKSA POLIGRAF: Tersangka Radiet Ardiyansyah berjalan ke luar usai urungnya dilakukan pemeriksaan Poligraf di Hotel Santika, Mataram, Rabu (22/10). 

LombokPost - Penyidik Polres Lombok Utara masih melengkapi berkas perkara Radiet Ardiyansyah.

Kali ini, polisi menghadirkan ahli Poligraf dari Mabes Polri.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya itu menggunakan lie detector di Hotel Santika, Mataram, Rabu (22/10).

Namun, upaya tersebut ditolak kuasa hukum Radiet. 

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Berkas Tersangka Radiet Dinyatakan Belum Lengkap

"Kami menolak, karena tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya dari penyidik," kata Kuasa Hukum Radiet, Kurniadi di Hotel Santika. 

Dia mempertanyakan pemeriksaan Poligraf tersebut harus di hotel dan tidak dilakukan di Polres Lombok Utara atau di Polda NTB.

"Kalau dari pernyataan pihak penyidik, karena butuh di tempat yang sunyi untuk melakukan pemeriksaan Poligraf," ujarnya. 

Pihaknya menolak pemeriksaan tersebut juga atas dasar hukum.

Penolakan itu dapat dilakukan pihak terperiksa atau tersangka.

"Hal itu dijelaskan pada pasal 13 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009," jelasnya. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sempat Buat Sepi, Wisata Pantai Nipah Kini Kembali Ramai

Dalam aturan tersebut disebutkan, ada  beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum tes poligraf terhadap saksi dan tersangka. Seperti pemeriksaan psikologi, dan kesehatannya.

"Juga syarat formil yang wajib dipenuhi  adalah persetujuan dari tersangka atau terperiksa," jelasnya. 

Dia menilai penyidik melakukan tindakan hukum tersebut semaunya.

Tidak pernah berkoordinasi atau memberitahukan ke tim kuasa hukum Radiet.

"Itu kan hal yang fatal dilakukan penyidik," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, penyidik sempat memaksakan proses pemeriksaan Poligraf terhadap Radiet.

Namun, pihaknya tetap kekeuh menolak.

"Radiet sudah tidak mau dilakukan pemeriksaan Poligraf. Semua keterangan Radiet itu kan sudah tertuang dalam BAP. Itu juga bisa digunakan," kata dia. 

Baca Juga: Vira Hanya Bersandar di Bahu Radiet, dan Duduk-duduk di Tepi Pantai Nipah

Menurut dia, penggunaan alat tersebut juga bisa salah.

Sebab, fungsi alat tersebut dilihat dari keadaan jantung seseorang.

"Bisa saja error. Lalu jawabannya Radiet tetap dianggap bohong," ungkapnya. 

Atas tindakan penyidik, mereka meminta berita acara penolakan terhadap pemeriksaan Poligraf Radiet.

"Ini sudah kita terima surat penolakan pemeriksaan Radiet," ujarnya.

Sebelumnya juga Radiet sudah diperiksa menggunakan alat Lie Detector saat kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan.

Hasilnya juga sudah dikeluarkan penyidik.

"Tetap saja dikatakan berpotensi berbohong. Sekarang mau diperiksa Poligraf lagi. Ini ada apa. Ya jelas kami menolak," ujarnya. 

Kurniadi menjelaskan, penyidik memeriksa tersangka dengan sistem Poligraf tersebut juga berdasarkan atas petunjuk jaksa peneliti.

"Itu petunjuk jaksa katanya. Kita hargai. Yang pasti kita tetap menolak. Jika ada pemeriksaan tanpa pendampingan dari kami, tentu kami akan permasalahkan nanti," tegasnya.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Keluarga Korban Pantai Nipah Yakin Jika Radiet Ardiansyah Adalah Otak Pembunuhan

Sementara itu, salah seorang penyidik yang akan dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Poligraf itu melarang wartawan mengambil gambar.

"Matikan video-nya," tegasnya melarang sambil menunjuk. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#pemeriksaan #nipah #kuasa hukum #Polri #Perkara