LombokPost - Perbuatan melawan hukum (PMH) kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) Tahun 2019-2023 semakin jelas.
Penarikan PPJ yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan Pemkab (Loteng) tidak didasari MoU (Memorandum of Understanding).
Berdasarkan penelusuran media ini, ketika kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Pemkab Loteng menyerahkan MoU ke penyidik.
Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Pastikan Berproses Dugaan Korupsi PPJ, BPKP Mulai Hitung Kerugian Negara
"Ya, gambaran PMH-nya sudah kuat," kata Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra, Minggu (26/10).
Setelah dicek, ternyata MoU tersebut diduga rekayasa. Parahnya, tidak pernah teregister MoU tersebut di pihak PT PLN maupun Pemkab Loteng.
Selain itu, nomor surat MoU tersebut diketahui tidak sesuai dengan tahun pembuatannya.
Baca Juga: Penyidik Kejari Lombok Tengah Ungkap Insentif PPJ Tidak Sesuai Ketentuan
Tidak hanya itu, hasil penarikan PPJ yang sudah disetorkan ke PAD Pemkab Loteng dibagi lagi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam bentuk insentif. Diduga pembagian insentif tersebut tidak didasari Surat Keputusan (SK).
Saat ditanyakan mengenai MoU tersebut, Bratha enggan membeberkan. Sebab hal itu masuk materi penyidikan. "Nanti sudah," kelitnya.
Dia hanya memastikan ada sejumlah dokumen yang telah disita. "Itu juga yang dijadikan sebagai bahan untuk menghitung kerugian negara," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi PPJ Lombok Tengah
Auditor yang dilibatkan dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut sudah mengeluarkan surat tugas untuk tim yang akan menghitung kerugian negaranya. "Surat tugas itu dikeluarkan tanggal 1 Oktober lalu," bebernya.
Sampai saat ini, penyidik masih menunggu proses perhitungan kerugian negaranya. "Kita tunggu hasilnya nih," ujarnya.
Target PPJ di Pemkab Loteng mencapai Rp 1,4 miliar per bulan. Nantinya dievaluasi per triwulan. ”Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan,” kata dia.
Kasus tersebut hampir sama dengan pengusutan korupsi PPJ di Lhoksumawe, Aceh. Penyaluran insentif PPJ yang tidak tepat. ”Kalau di kasus Lhoksumawe itu malah lebih rinci pendataannya. Kalau di sini tidak rinci,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji