Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB, Sudah Terima PKN Tapi Penyidik Belum Juga Tetapkan Tersangka

Lombok Post Online • Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:00 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat pada Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB belum juga memunculkan tersangka.

Padahal penyidik sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 3,2 miliar. Tetapi sampai saat ini, belum juga dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Setelah Pemeriksaan Ahli BPKP

"Tunggu saja. Kami juga masih fokus menyelesaikan berkas kasus korupsi pengadaan masker," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (27/10).

Untuk gelar perkara nanti dilakukan di Ditreskrimsus Polda NTB. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Ditreskrimsus terkait dengan jadwalnya.

"Kalau sudah pasti kita segera lakukan gelar. Tenang saja," kata dia.

Baca Juga: Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Penyidik Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah membeberkan jumlah calon tersangka. Yaitu, penyewa alat berat Muhammad Efendi dan mantan Kepala Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB Ali Fikri.

"Kalau perannya kan sudah jelas," bebernya.

Polisi menerapkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ada Dua Calon Tersangka Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Segera Gelar Perkara

"Tunggu saja," ujarnya.

Berdasarkan data sebelumnya, jumlah kerugian negara muncul dari beberapa item. Di antaranya, retribusi sewa alat berat Rp 2,977 miliar dan harga perkiraan dari alat berat yang hilang Rp 224 juta. 

Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kasus daerah.

Begitu juga dengan dua dump truck yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Diketahui, proses sewa alat berat terjadi  tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi.

BARANG BUKTI: Seorang pegawai menunjukkan alat berat yang pernah disewakan sudah kembali dan disimpan di kantor  Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, beberapa waktu lalu. 
BARANG BUKTI: Seorang pegawai menunjukkan alat berat yang pernah disewakan sudah kembali dan disimpan di kantor  Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, beberapa waktu lalu. 

Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar.

Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dump truk. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#BPKP #PUPR #NTB #kerugian negara #Tersangka