Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sewa Lahan Pemprov NTB, Dua Warga Gili Trawangan Divonis Tiga Tahun Penjara

Lombok Post Online • Sabtu, 1 November 2025 | 11:05 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Terdakwa M Aswin dan H Suriamin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (31/10).

Dua warga Gili Trawangan, Lombok Utara, terbukti melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Brendan Edward Muir.

Kedua terdakwa divonis berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

”Mengadili, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana pemerasan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Mataram Glorious Anggundoro, Jumat (31/10).

Unsurnya perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara memaksa seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

”Unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti,” beber Glorious membacakan pertimbangan putusan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, mereka sama-sama dituntut selama empat tahun. Kuasa hukum Suriamin dan Muhammad Aswin, Hairul Anam menyebut, pihaknya akan melakukan pembahasan sebelum menyimpulkan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Namun menurutnya, putusan ini tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. Karena permintaan uang kepada WNA Brendan Edward Muir bukanlah kejahatan.

"Jadi, ada permintaan sisa tagihan. Tagihan itu ada di dalam kontrak," katanya.

Perjanjian antara klien dengan Brendan berlangsung hingga tahun 2035 mendatang. Tagihan itu berkaitan sewa menyewa tanah di atas eks PT GTI. Di atas bangunan Hotel Mymates Place.

Brendan Edward Muir sejauh ini baru membayar Rp 210 juta dari Rp 700 juta.

"Sebenarnya bukan pemerasan, itu. Betul sewa menyewa klien dengan kami. Kontrakannya kesanggupan membayar karena hotel sedang sepi. Perjanjian sampai 2035," bebernya.

Karena pelapor tidak membayar tagihan sewa, sambung Anam, kliennya pun melakukan pemasangan spanduk.

"Bukan penutupan itu. Karena dari ahli menyebut, pemasangan spanduk itu dapat dikualifikasi sebagai surat atau somasi," jelasnya.

Melansir laman resmi PN Mataram, Brendan Edward Muir selaku pemilik Hotel Mymates Place melakukan kontrak melakukan sewa lahan di atas hotel itu berdiri pada tahun 2015.

PEMBACAAN PUTUSAN: Dua terdakwa kasus pemerasan terhadap WNA mendengarkan pembacaan putusan di PN Mataram, Jumat  (31/10).
PEMBACAAN PUTUSAN: Dua terdakwa kasus pemerasan terhadap WNA mendengarkan pembacaan putusan di PN Mataram, Jumat  (31/10).

Nilainya Rp 6,5 miliar selama 20 tahun. Ia pun telah membayar secara berangsur senilai Rp
2,45 miliar. Namun, pada awal tahun 2022 Pemprov NTB melakukan pendataan dan sosialisasi.

Tujuannya mengimbau para investor untuk tidak melakukan kontrak kerjasama dengan pihak-pihak yang telah meng-klaim lahan eks GTI milik Pemprov NTB.

Menanggapi itu, Hairul Anam menilai bahwa masyarakat telah berada lebih dulu dibanding PT GTI. Sehingga secara historis, warga lokal lebih dahulu berada di sana.

"Kalau memang ada HGB, diserahkan ke Lokal. Jangan ke WNA," pintanya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#terdakwa #GTI #Gili Trawangan #pemerasan #jaksa