Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Mami Kafe Asal Lombok Barat Banting Setir Jadi Pengedar Sabu

Harli Arl • Selasa, 4 November 2025 | 09:59 WIB

DITANGKAP: Perempuan berinisial BRY diamankan tim Satresnarkoba Polresta Mataram usai digerebek di kosnya, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Sandubaya, Kota Mataram,  Minggu (2/11).
DITANGKAP: Perempuan berinisial BRY diamankan tim Satresnarkoba Polresta Mataram usai digerebek di kosnya, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Sandubaya, Kota Mataram, Minggu (2/11).

LombokPost-Seorang perempuan berinisial BRY, 29 tahun ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Mantan mami di tempat hiburan malam (kafe) ini dibekuk di salah satu kos-kosan di Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Sandubaya, Kota Mataram, Minggu malam (2/11). 

”Perempuan ini salah satu TO (Target Operasi) kami sejak satu minggu yang lalu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (3/11). 

Baca Juga: Tiga Residivis dan Enam Pemain Baru Narkoba Ditangkap dalam Penggerebekan di Karang Bagu Mataram

Perempuan asal Gerung Lombok Barat (Lobar) itu disebut kerap transaksi barang haram di wilayah kos-kosannya. Untuk menangkap BRY, polisi melakukan penyelidikan sejak tiga hari lalu. ”Kita tunggu pelaku lengah baru kita langsung melakukan penangkapan,” ujarnya. 

Saat digerebek, polisi berhasil menangkap BRY. Dengan melibatkan aparat lingkungan setempat, polisi melanjutkan proses penggeledahan. ”Kami geledah kamar kosnya,” kata dia.

Baca Juga: Geger! Artis Onadio Leonardo atau Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti 37 poket sabu siap diedarkan. ”Berat bruto 6,88 gram,” bebernya. 

Ditambah lagi, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu, serta empat handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi mengedarkan sabu. Terakhir, ada uang Rp 3,17 juta. ”Uang itu merupakan hasil penjualan sabu,” kata Bagus Suputra. 

Baca Juga: Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Perempuan Asal Lenek Ditangkap Polisi

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Memburu jaringannya. ”Pelaku ini sudah sebulan menjual sabu,” kata dia.

Sebelumnya, BRY bekerja di tempat hiburan malam di wilayah Senggigi. Dari situ, pelaku ini mengenal jaringan narkoba. ”Kita masih terus kembangkan,” ujarnya. 

Kini BRY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kota Mataram #Polresta Mataram #Satresnarkoba