"Penyidik akan minta kesaksian ahli pidana," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Pemeriksaan ahli pidana itu untuk memperkuat alat bukti. Hal itu sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Melibatkan ahli pidana itu dapat menambah pembuktiannya nanti," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Direktur Diperiksa Dugaan Korupsi, PT GNE Janji Transparan Kelola Suntikan Modal Rp 8 Miliar
Untuk jadwal pemeriksaan ahli pidana tersebut masih dikoordinasikan. Menyesuaikan dengan kekurangan waktu ahli tersebut. "Kemungkinan ahli pidana dari luar NTB yang akan digunakan," ujarnya.
Selain ahli pidana yang dilibatkan, saat ini penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hal itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara. "Kalau sudah ada kerugian negara baru nanti akan dilanjutkan proses hukumnya," bebernya.
Dengan dikantongi kerugian negara dalam kasus tersebut, unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi. Hal itu sesuai dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Intinya kasus ini masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi; mantan Komisaris PT GNE Afuani, terakhir memeriksa Manajer Konstruksi dan Properti PT GNE berinisial AF.
Baca Juga: Penyidik Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE
Berdasarkan penelusuran media ini, PT GNE menjaminkan aset ke bank. Aset yang dijaminkan adalah SHGB Nomor 2470. Aset tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
Dengan aset tersebut PT GNE mendapatkan kredit Rp 35 miliar. Itu dijadikan sebagai tambahan modal perusahaan plat merah tersebut menjalankan beberapa sektor bisnisnya.
Atas kredit tersebut, PT GNE harus menyetorkan Rp 400 juta setiap bulannya. Tetapi, seiring berjalannya waktu, kredit tersebut macet. Sehingga aset tersebut rencananya akan dieksekusi dan dilelang PT BRI.
Rencana bank melelang aset tersebut mengharuskan PT GNE meminta restrukturisasi kredit. Tetapi, pihak BRI menolak. Hingga PT GNE menggugat BRI ke pengadilan.
Namun, saat perkara berjalan, Pemprov NTB mencabut gugatan. "Ya, ada berkaitan dengan penjaminan aset," ujarnya.
Diketahui, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp 32.500.000.
Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp 35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada pembelian lahan seluas 98 are tersebut. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam