LombokPost – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa kasus penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar), terus didalami dengan serius, bahkan kini telah melibatkan organisasi kepolisian internasional, Interpol.
Langkah dramatis ini diambil untuk memburu buronan utama, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial SBK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan kini melibatkan jaringan Interpol demi melacak keberadaan SBK.
"Kita masih buru TKA itu. Doakan bisa segera kami temukan," ujar Endriadi, menyiratkan urgensi untuk menuntaskan kasus yang disebutnya sebagai "tunggakan setiap tahun" tersebut.
Omzet Triliunan dan Atensi Mabes Polri
Kasus tambang ilegal di Sekotong ini disorot karena skalanya yang masif dan potensi kerugian negara yang luar biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan pernah turun langsung dan melakukan penyegelan lokasi di Desa Belongas, Sekotong.
KPK mendapatkan laporan mencengangkan bahwa operasi tambang gelap tersebut diperkirakan mampu menghasilkan omzet hingga Rp 1 triliun per tahun.
Tambang gelap ini diduga kuat melibatkan hingga 15 warga negara asing (WNA) asal China.
Baca Juga: Bareskrim Turun Tangan Sidik Tambang Ilegal Sekotong
Kini, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak SPDP diterbitkan pada 22 November 2024, dengan menjerat tersangka SBK menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Skala kejahatan lingkungan ini juga telah menarik atensi serius dari pusat. Dittipidter Bareskrim Mabes Polri sudah turun langsung memantau dan melihat kondisi tambang di wilayah Sekotong, menunjukkan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas nasional.
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Tata Kelola Pertambangan
Mengingat NTB adalah salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia dengan cadangan besar di Tambang Batu Hijau Sumbawa Kombes Endriadi menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.
Untuk membasmi praktik ilegal yang merusak lingkungan ini, Endriadi mendorong kerja sama lintas sektor yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ATR/BPN.
Sinergi ini diperlukan untuk memastikan praktik penambangan yang mematuhi good mining practice dan melindungi NTB dari kerugian akibat praktik ilegal. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida