Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Misteri Perubahan Pasal! Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Minta Polisi Hentikan Kasus

Lombok Post Online • Kamis, 13 November 2025 | 14:53 WIB

 

BELUM DISERAHKAN BERKASNYA: Tersangka Misri duduk saat menjalani rekonstruksi di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. 
BELUM DISERAHKAN BERKASNYA: Tersangka Misri duduk saat menjalani rekonstruksi di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. 

LombokPost - Proses penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi terus diwarnai kontroversi.

Terbaru, tersangka Misri Puspita Sari, yang semula disangkakan terlibat penganiayaan, kini melalui kuasa hukumnya meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasusnya.

Permintaan ini didasari oleh dugaan ketidakkonsistenan dan potensi cacat prosedur dalam penerapan pasal.

Kuasa Hukum Misri, Yan Mangandar, menyoroti perubahan pasal yang signifikan dalam proses penyidikan.

"Misri sudah ditahan 59 hari berdasarkan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP (penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia). Sekarang, pasalnya berubah menjadi Pasal 221 KUHP (menghalangi proses hukum). Kalau kita lihat secara hukum, penahanan terhadap Misri adalah cacat prosedur," tegas Yan Mangandar.

Yan menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penerapan Pasal 221 KUHP, dan Misri juga belum pernah diperiksa untuk pasal tersebut.

Isu Hilangnya Bukti dan Peran Tersangka

Kasus kematian Brigadir Nurhadi ini juga menyeret dua atasan korban, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra Widianto, yang kini telah menjalani persidangan. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misri disebut turut berperan dalam menghilangkan alat bukti, yang kemudian dijadikan dasar penerapan Pasal 221 KUHP. Namun, hal ini dibantah keras oleh pihak Misri.

Yan Mangandar justru mempertanyakan hilangnya sejumlah file dari handphone Misri.

"Semenjak perkara tersebut berproses di kepolisian, handphone Misri sudah disita penyelidik. Misri bercerita kepada Yan, banyak file yang hilang. Handphone di penyidik, file handphone hilang, siapa yang menghilangkan?" ujarnya mempertanyakan integritas bukti.

Penyidik Yakin Peran Misri Terbuka di Persidangan

Menanggapi tudingan perubahan pasal dan ketidakkonsistenan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa perubahan pasal merupakan langkah penyidik untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

"Mengenai perubahan pasal, hal itu berdasarkan petunjuk jaksa peneliti. Penyidik terus memenuhi petunjuk jaksa untuk meyakini JPU pada saat proses persidangan," ujar Catur.

Meskipun mendapat penolakan dari pihak tersangka, Catur meyakini bahwa peran Misri akan terungkap jelas dalam proses persidangan. Pihak kuasa hukum Misri sendiri hingga kini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#nurhadi #praperadilan #brigadir #proses hukum #pembunuhan