Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Panggil Belasan Vendor Terkait Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP Lombok 2023

Harli Arl • Jumat, 14 November 2025 | 09:49 WIB

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Perkembangan Kasus Lahan MXGP Samota
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Perkembangan Kasus Lahan MXGP Samota

LombokPost-Kasus dugaan korupsi dana sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 digenjot. Penyelidik Kejati NTB memanggil belasan vendor MXGP tersebut. ”Sudah kita siapkan panggilan untuk seluruh vendor,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, kemarin.

Sejumlah vendor yang bakal dipanggil adalah penyedia akomodasi. Salah satunya, pihak dari Merumata dan vendor lain yang turut terlibat dalam event balap motocross kelas dunia tersebut. “Kita panggil secara bertahap,” ujarnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun, ada sejumlah vendor yang sampai saat ini belum dibayar. Seperti, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management). Totalnya Rp 15 miliar lebih. ”Vendornya kan banyak. Satu per satu kita akan panggil,” kata dia. 

Baca Juga: Gelar Perkara Bersama BPKP NTB, Penyidik Telusuri Kerugian Negara Pembelian Lahan MXGP

Kasus tersebut masih proses penyelidikan. Penanganannya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. 

Sejauh ini, jaksa masih mendalami adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut. ”Itu kan masih dalam proses,” ujarnya. 

Fokus penyidik adalah menelusuri dugaan penyimpangan dana sponsorship yang mencapai Rp 9 miliar lebih, termasuk pencairan dana ke rekening pribadi, potongan hingga 90 persen, serta penggunaan surat jaminan bank di luar ketentuan perbankan syariah.

Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Sementara itu, event organizer (EO) penyelenggara kasus tersebut PT Samota Enduro Gemilang (SEG) belum diperiksa. Tetapi, Zulkifli memastikan perusahaan tersebut nantinya tetap dipanggil untuk dimintai keterangan. “Mereka kita pastikan mereka akan dipanggil. Tidak mungkin tidak kita periksa,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Bank NTB Syariah #MXGP #Penanganan Korupsi #Pemprov NTB