LombokPost-Penyidikan kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) semakin terang.
Penyidik Polda NTB telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
”Total ada sembilan nama calon tersangka,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kemarin.
Terungkapnya calon tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Selama proses penyidikan, polisi sudah memeriksa belasan anggota polisi dan keluarga Brigadir Rizka.
”Kami juga sudah meminta pendapat ahli dan tim dari Labfor (Laboratorium Forensik) Bali,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka Naik Penyidikan
Dari proses penyidikan tersebut, menurut Syarif, perbuatan sembilan calon tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana. Saat ini, tinggal proses gelar perkara penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat kami lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi akan memanggil sembilan calon tersangka untuk diperiksa kembali.
”Sudah kita layangkan satu per satu panggilan ke mereka (calon tersangka). Tunggu saja,” ujarnya.
Kasus perusakan rumah keluarga Brigadir Rizka itu terjadi, 8 Oktober lalu.
Pemicunya, adanya dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang juga suami dari Brigadir Rizka.
”Tindakan perusakan itu juga tidak dibenarkan berdasarkan hukum. Terkait dengan persoalan penanganan penyidikan atas kematian Brigadir Esco juga tetap berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Paozi Ajukan Praperadilan
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Semua ada jalur hukumnya.
”Tindakan anarki dan kesewenang-wenangan itu adalah tindakan yang salah. Untuk itu say meminta kepada masyarakat untuk menahan diri. Biarkan proses hukumnya berjalan,” kata dia.
Pihaknya memastikan, penegakan hukum di wilayah hukum Polda NTB ini akan berjalan sesuai prosedur dan penanganan secara profesional.
”Yang melakukan tindakan hukum, pasti kami tindak,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida