Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Makelar Aset Pemkab Lobar Ditetapkan Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemkab Lobar

Harli Arl • Sabtu, 15 November 2025 | 14:03 WIB

BERIKAN KETERANGAN: Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan tersangka baru penjualan aset Pemkab Lobar, Jumat (14/11).
BERIKAN KETERANGAN: Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan tersangka baru penjualan aset Pemkab Lobar, Jumat (14/11).

LombokPost-Kejari Mataram menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi penjualan aset Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar).

Tersangka tambahannya merupakan seorang makelar yang turut menjual lahan tersebut kepada orang lain. 

”Kami tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus itu. Tersangkanya berinisial MA. Perannya sebagai makelar,” kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, kemarin (14/11). 

Penyidik belum menahan MA dalam kasus tersebut.

Namun pihaknya sudah menyiapkan panggilan terhadap tersangka MA. “Sudah kita panggil. Masih kooperatif,” jelasnya. 

Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Kerugian Negara, Korupsi Penjualan Aset Pemkab Lobar

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Desa Bagik Polak Amir Amraen Putra dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar Baiq Mahyuniati Fitria.

Dua tersangka tersebut sudah ditahan. Mereka ditahan di lokasi berbeda.

Baiq Mahyuniati ditahan di Lapas Perempuan Mataram dan Amir ditahan di Rutan Kelas IIB Praya.

”Saat ini, masih dalam proses pemberkasan,” kata dia. 

Berdasarkan data, tanah pecatu itu masih tercatat sebagai aset di Pemkab Lobar.

Namun, tiba-tiba disertifikatkan Amir yang saat itu menjabat sebagai Kades Bagik Polak.

”Pensertifikatan itu melalui program prona,” bebernya. 

Baca Juga: Jaksa Telusuri Peran Pejabat BPN Lobar, Kasus Penjualan Aset Pemkab Lobar

Setelah disertifikatkan, kepala desa menjual ke orang lain. Dijual dengan harga Rp 300 juta.

Tetapi, dia baru menerima uang muka sekitar Rp 148 juta. 

Pembeli tidak mau melanjutkan pembayaran dikarenakan tanah tersebut bermasalah.

Untuk mengantisipasi aset Pemkab Lobar tersebut berpindah lagi ke orang lain, jaksa sudah menyitanya.

“Kami sudah turun pasangkan plang di atas tanah itu,” ujarnya. 

Gambaran kasusnya, tahun 2018 Amir mengajukan permohonan sertifikat satu bidang tanah seluas 3.757 meter persegi.

Lokasinya di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi. Tanah itu merupakan aset milik Pemkab Lombok Barat.

Tanah itu sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). 

Dari permohonan itu, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi Amir. 

Warga setempat yang mengetahui hal itu pun menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPN Lombok Barat.

Tersangka Amir kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan BPN Lobar pada 29 September 2019 lalu. 

Baca Juga: Selangkah Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat

Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul nama pemohon I inisial WB dan kawan-kawan. Mereka mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. 

Mereka menggugat tersangka Amir dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan tersebut.

Dalam persidangan perdata, Baiq Mahyuniati selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat, tidak menghadiri sidang di Pengadilan.

Dia juga tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan. 

Akibatnya, hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat di pengadilan. 

Memanfaatkan kondisi itu, Amir berdamai dengan IWB.

Tersangka kemudian menyerahkan tanah dan SHM Nomor 02669 kepada penggugat.

Atas dasar akta perdamaian dari pengadilan, MA menjual lahan tersebut. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#korupsi penjualan aset #Kejari Mataram #Pemkab Lobar