Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Periksa Terpidana Kasus Korupsi LCC Lalu Azril, Dalami Tersangka Baru?

Harli Arl • Rabu, 19 November 2025 | 10:08 WIB

 

DIPERIKSA LAGI: Terpidana korupsi pengelolaan lahan untuk pembangunan Mall LCC Lalu Azril Sopandi dikawal jaksa usai diperiksa di kantor Kejati NTB, Senin (18/11).
DIPERIKSA LAGI: Terpidana korupsi pengelolaan lahan untuk pembangunan Mall LCC Lalu Azril Sopandi dikawal jaksa usai diperiksa di kantor Kejati NTB, Senin (18/11).

LombokPost-Kejati NTB membuka lembaran baru kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC). Terpidana Lalu Azril Sopandi diperiksa Kejati NTB, Senin (18/11).

Pantauan Koran ini, Azril datang ke Kejati NTB dengan dikawal jaksa. Dia dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat (Lobar).

Sesampainya di kantor Kejati NTB, Azril langsung naik ke ruang Pidsus. Mantan Direktur PT Tripat itu dicecar berjam-jam dan keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 17.00 Wita. 

Saat ditanyakan mengenai materi pemeriksaannya, Azril enggan memberitahukan. "Tanya penyidik. Bukan wewenang saya yang menyampaikan," kata dia. 

Baca Juga: Tak Terima Gedung LCC Dikembalikan ke Bank Sinarmas, Alasan Kejati NTB Ajukan Banding

Sebelumnya, dalam berkas putusan terhadap Azril serta terdakwa lainnya, Zaini Arony sebagai Mantan Bupati Lobar dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha ada muncul nama baru. Pada pertimbangan majelis hakim tersebut disebutkan peran Isac Tanihaha. 

Perannya mengatur proses kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss untuk pengelolaan lahan pembangunan Mall, hotel, waterpark dan bisnis lain di kawasan LCC. 

Untuk bisa membangun lini bisnis tersebut PT Tripat menyetujui lahan yang menjadi penyertaan modal Pemkab Lobar seluas 4,8 hektare dijaminkan ke Bank Sinarmas. Atas dasar itulah, Bank Sinarmas memberikan kredit Rp 264 miliar. 

Baca Juga: Azril Divonis Empat Tahun Penjara dan Hakim Putuskan Mall LCC Diambil Alih Bank Sinarmas

Tetapi pada saat kredit cair, bos PT BPS Isac Tanihaha bertindak bersama Isabel Tanihaha mengelola uang tersebut. Sehingga dibangunlah Mall di atas lahan yang dikerjasamakan tersebut. Pembangunannya menunjuk PT Blacksteel yang membangun.

Dari gambaran pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Mataram tersebut, apakah akan mengarah ke tersangka baru, yakni Isac Tanihaha? Saat dipertegas mengenai hal tersebut Azril enggan membocorkan. "Saya tidak tahu," kata dia. 

Dalam perkara tersebut, Azril divonis empat tahun penjara. Sedangkan Isabel Tanihaha divonis lima tahun penjara dan Zaini divonis enam tahun penjara. 

Pada putusan tersebut majelis hakim menyatakan kerugian negara Rp 22,7 miliar. Seluruh kerugian negara itu dibebankan pembayarannya ke Isabel Tanihaha. 

Namun, ada beberapa yang jadi sorotan pada amar putusan majelis hakim. Yaitu, lahan yang sudah disita dikembalikan ke Pemkab Lobar. Sedangkan bangunan mall LCC diserahkan ke Bank Sinarmas.

Atas dasar persoalan itu, jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding atas putusan tersebut. Mereka berpendapat aset tanah dan bangunan yang ada di LCC tersebut harus disita untuk dikembalikan ke Pemkab Lobar.

Baca Juga: Penyidik Dalami Keterlibatan Isaac Tanihaha di Kasus Korupsi LCC

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap terpidana Lalu Azril Sopandi. Tetapi, pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaannya. "Ya, tadi (kemarin) saya lihat ada diperiksa," kata Efrien.

Namun, saat dipertegas mengenai pemeriksaan terhadap Azril, apakah masuk ranah adanya pengembangan ke tersangka lain, Efrien juga tidak mengetahuinya. "Belum tahu saya itu. Belum ada kabar dari Pidsus," kelitnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #bank sinarmas #Korupsi LCC #Pemkab Lobar