Lombokpost-Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE). Penyidik kembali memeriksa mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi, Senin (18/11).
Samsul datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.20 Wita. Dia selesai diperiksa sekitar pukul 17.12 Wita.
Saat datang ke kantor Kejati NTB, Samsul Hadi membawa sejumlah dokumen. Tetapi, setelah selesai diperiksa, dokumen tersebut sudah tidak lagi ditenteng. "Ya, tadi (kemarin) ada dokumen pelengkap," kata Samsul Hadi usai pemeriksaan.
Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan, dia memilih merahasiakannya. "Nanti penyidik yang jelaskan," kelitnya.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Jaksa Akan Periksa Ahli
Samsul mengakui dirinya diperiksa berkaitan dengan kasus penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE. Lebih spesifiknya, mengenai adanya lahan kantor PT GNE yang masuk dalam penyertaan modal Pemprov NTB diagunkan ke sejumlah bank. "Ya, berkaitan dengan agunan itu," ujarnya.
Saat ditanyakan berkaitan dengan jumlah kredit yang diterima PT GNE atas agunan tersebut, Samsul Hadi enggan menyebutkan. "Semua ada di dokumen," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Koran ini, PT GNE menjaminkan aset ke sejumlah bank. Salah satunya BRI. Aset yang dijaminkan adalah SHGB Nomor 2470. Aset tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
Baca Juga: Jaksa Periksa Manajer Konstruksi dan Properti PT GNE
Dengan aset tersebut, PT GNE mendapatkan kredit Rp 35 miliar. Itu dijadikan sebagai tambahan modal perusahaan plat merah tersebut menjalankan beberapa sektor bisnisnya.
Atas kredit tersebut, PT GNE harus menyetorkan Rp 400 juta setiap bulannya. Tetapi, seiring berjalannya waktu kredit itu macet. Sehingga aset tersebut rencananya akan dilelang dan dieksekusi PT BRI.
Kemudian, pihak PT GNE meminta restrukturisasi kredit. Tetapi, pihak BRI menolak. Hingga PT GNE menggugat BRI ke pengadilan. Namun, saat perkara berjalan, Pemprov NTB mencabut gugatan. "Ya, ada permintaan restrukturisasi," kata dia sambil berjalan ke mobilnya yang sudah terparkir di basement.
Baca Juga: Penyidik Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT GNE
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan masih sebagai saksi," kata Efrien.
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai langkah pendalaman atas sejumlah bukti yang sudah dikantongi penyidik. "Kasus ini sudah penyidikan. Jadi, perlu pendalaman lagi," ujarnya.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan membeberkan. "Penyidik yang tahu. Kalaupun saya tahu juga tidak mungkin kami beberkan. Itu materi penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, beberapa langkah penyidik untuk mengusut kasus tersebut sudah dilakukan. Termasuk melakukan penggeledahan di kantor PT GNE dan kantor Biro Pemerintahan Setda NTB. "Hasil penyitaan dokumen saat penggeledahan itu kan perlu pendalaman lagi," jelasnya.
Diketahui, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp 32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp 35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada pembelian lahan seluas 98 are tersebut.
Sementara itu, persoalan kerja Sama PT GNE dengan PT BAL diduga ada permainan dalam menjalankan bisnis air bersih di Gili Trawangan, Meno, dan Air. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji