LombokPost - Kejari Mataram telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar). Yakni, satu anggota DPRD Lobar berinisial AZ (Ahmad Zaenuri); dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lobar berinisial Hj DD dan H MZ; dan pihak swasta berinisial R.
Namun, penyidik baru menahan tersangka AZ dan R. Sedangkan tersangka Hj DD dan H MZ belum ditahan. Dikarenakan, belum dipanggil dan diperiksa jaksa.
Sampai saat penyidik belum melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut.
"Belum dipanggil. Semua masih berproses," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas penyidikan. Termasuk juga memeriksa saksi lain. "Kita masih tambah dan perkuat lagi alat buktinya," tegasnya.
Dari proses penyelidikan hingga penyidikan, jaksa telah mengantongi dua alat bukti.
Hal itu juga sudah diperkuat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Lombok Barat (Lobar). "Kerugian negaranya kan Rp 1,77 miliar lebih," jelasnya.
Dengan adanya bukti tersebut, artinya unsur dalam penerapan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.
"Ya, PMH-nya sudah ditemukan. Begitu juga kerugian negaranya. Unsurnya sudah terpenuhi," tegasnya.
Diketahui, kasus korupsi itu berawal dari alokasi anggaran Rp 22,26 miliar di Dinas Sosial Lombok Barat.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam 143 kegiatan penyaluran barang kepada masyarakat.
Namun, sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir anggota DPRD.
Dalam kasus ini, tersangka AZ sebagai anggota DPRD Lobar tercatat memiliki 10 paket kegiatan dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Kegiatan tersebut tersebar di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak delapan paket dan di Bidang Rehabilitasi Sosial sebanyak dua paket.
Pada saat pengerjaan proyek tersebut, AZ mengintervensi pengadaan barang. Melakukan penunjukan langsung penyedia tanpa kewenangan, hingga pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima bantuan.
Dia bahkan menjalankan sendiri proses pembelanjaan kegiatan pemerintah daerah dengan mengaburkan peran pejabat pengadaan dan melanggar prinsip efisiensi serta akuntabilitas.
Dalam proses pengadaan, tersangka R disebut hanya berfungsi sebagai “bendera” atau penyedia fiktif.
Dia menerima keuntungan lima persen meski pekerjaan sepenuhnya dilakukan tersangka H AZ. Peran tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pengaturan tender dan praktik kolusi.
Sementara itu, dua ASN yakni DD dan MZ diduga menyusun HPS tanpa survei harga yang memadai.
Mereka hanya mengacu pada anggaran dan SSH 2023, sehingga harga kontrak menjadi jauh di atas harga pasar.
Penyidik juga menyoroti lemahnya pengawasan kontrak hingga terjadinya pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.
Audit Inspektorat Lobar menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar, terutama dari belanja fiktif dan mark-up.
Tersangka AZ dan R telah resmi ditahan, sedangkan DD dan MZ dijadwalkan dipanggil kembali dalam waktu dekat.
Dari perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida