Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Breaking News: Jaksa Tahan Hamdan Kasim di Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Harli Arl • Senin, 24 November 2025 | 13:30 WIB
Tersangka kasus dana siluman Hamdan Kasim duduk di mobil tahanan saat ditahan di Kantor Kejati NTB, Senin (24/11).
Tersangka kasus dana siluman Hamdan Kasim duduk di mobil tahanan saat ditahan di Kantor Kejati NTB, Senin (24/11).

LombokPost--Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi Dana Siluman di DPRD NTB, Senin (24/11).

Usai diperiksa politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu langsung ditahan.

Dapil NTB IV Lotim bagian Selatan saat ditahan didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan rompi tahanan jaksa.

Saat hendak berjalan menuju ke mobil tahanan. HK enggan berbicara. Dia hanya berjalan ke mobil tahanan.

Sebelumnya, jaksa telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman dalam kasus tersebut, 20 November lalu.

Pada kasus tersebut, jaksa menerapkan pasal 5 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pada pasal tersebut menyebutkan setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000.

Diketahui, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. 

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.

Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar. 

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. 

Dalam kasus ini, sejumlah anggota dewan diduga menerima uang siluman dari angka Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Tim penyidik Kejati NTB sudah menyita lebih dari Rp 2 miliar yang berasal dari pengembalian dewan.

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Pokir DPRD NTB #Hamdan Kasim #Dana siluman Pokir