LombokPost - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021 masih belum rampung, karena penyidik tengah berupaya memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
Pihak penyidik menargetkan semua petunjuk tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 20 Desember mendatang.
Penyelesaian kasus ini penting untuk segera memastikan pertanggungjawaban hukum terkait kerugian negara dari proyek pengadaan masker tersebut.
Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Pecah Berkas Tersangka Wirajaya di Korupsi Pengadaan Masker Covid-19
"Kami targetkan semua petunjuk jaksa kita selesaikan 20 Desember," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (24/11).
Regi mengatakan, penyelesaian berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut cukup lama, karena ada penambahan berkas. Awalnya, penyidik membagi menjadi tiga berkas.
"Sekarang diubah menjadi empat berkas," kata dia.
Untuk menambah berkas, penyidik perlu memanggil kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa sebelumnya. Tujuannya untuk melengkapi satu splitan berkas.
"Kami sampai harus periksa ke wilayah Sumbawa lagi untuk melengkapi berkas," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Masker Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik
Dalam kasus tersebut penyidik Polresta Mataram menetapkan enam tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Mereka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka tersebut sebelumnya sempat ditahan. Namun, penyidik menangguhkan penahanan terhadap para tersangka dengan alasan beberapa tersangka dalam keadaan sakit dan masih kooperatif saat hendak diperiksa.
Baca Juga: Berkas Enam Tersangka Korupsi Masker Rp 1,5 Miliar Masih Diteliti Jaksa
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida