LombokPost - Mahasiswa berinisial AM tega menikam temannya sendiri, A, yang berasal dari Bima, hanya karena persoalan sepele.
Pelaku asal Dompu itu nekat melukai korban setelah keduanya terlibat adu mulut dan saling tantang.
Akibat perselisihan yang memuncak, insiden pembacokan tersebut pun terjadi.
Baca Juga: Protes Terduga Pelaku Pembacokan Dilepas, Warga di Bima 'Pagari' Jalan Raya
"Gara-gara adu mulut, saling tantang, dan terjadilah pembacokan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (24/11).
Awalnya, pelaku dan pacarnya sempat saling melapor ke Polda NTB, aehingga dilakukan proses mediasi. "Saat mediasi, korban ini mendampingi pacarnya dari pelaku," jelasnya.
Usai mediasi, korban dan pelaku cekcok. AM menganggap korban terlalu banyak ngomong.
"Sehingga terjadi cekcok melalui handphone. Mereka saling tantang," kata dia.
Baca Juga: Polres Bima: Pelaku Sudah Ditangkap, Cekcok Masalah Tanah Berujung Pembacokan
Pelaku meminta korban A untuk datang ke kosnya, di kawasan Jalan Swasembada, Gang IVA, Kekalik Jaya Kota Mataram.
Korban A yang juga kenal dengan pelaku tidak pernah berpikir akan sampai ada pembacokan.
"Karena mereka juga saling kenal. Sama-sama sebagai mahasiswa," ujarnya.
Namun, ketika korban sampai di kos, AM langsung mengambil pisau.
Korban yang sebenarnya memilki niat untuk menyelesaikan masalah, malah dibacok.
"Dibacok pada bagian bahu," kata dia.
Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Korban A selanjutnya melapor ke Mapolresta Mataram.
"Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan mencari AM ke kosnya," terangnya.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Asal Lombok Barat Jadi Korban Pembacokan di Malaysia
Saat dicari, ternyata AM sudah terlebih dahulu kabur. Polisi terus memburu AM.
"Dari informasi yang didapatkan, ternyata AM ke rumahnya di wilayah Dompu," terangnya.
Dari informasi itu, tim Jatanras memburu AM di rumahnya. AM berhasil ditangkap.
"Tadi pagi (24/11), kita bawa ke Mapolresta Mataram. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Regi.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban. Ditambah memeriksa sejumlah saksi.
"Kita sudah tetapkan AM sebagai tersangka," ungkapnya.
Pelaku AM dijerat dengan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida