LombokPost-Berkas para tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 belum rampung. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram terus berupaya untuk segera memenuhi petunjuk jaksa peneliti.
”Kami periksa saksi ke Sumbawa untuk lengkapi berkas,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (27/11).
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, selanjutnya akan memeriksa saksi ahli keuangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli pidana.
”Kalau itu sudah selesai, baru kita limpahkan ke jaksa lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Berkas Enam Tersangka Korupsi Masker Rp 1,5 Miliar Masih Diteliti Jaksa
Regi mengungkapkan kendala pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
Dia menyebutkan, adanya perubahan berkas menjadi alasan sehingga pemberkasan terlambat. Awalnya tiga split berkas untuk enam tersangka.
“Sekarang kita ubah menjadi empat berkas. Makanya kita ini mengejar waktu,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut penyidik Polresta Mataram menetapkan enam tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Mantan Wabup Sumbawa Tutupi Mukanya dengan Masker Saat Diperiksa
Enam tersangka dijerat berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka awalnya sudah ditahan. Namun, setelah menerima permohonan penangguhan penahanan, para tersangka ditangguhkan penahanannya.
”Kami tangguhkan juga mereka saat ini karena masih kooperatif,” ungkapnya.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Rabiatul Adawiyah Susul Suami ke Tahanan
Diketahui, pengadaan masker Covid-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.
Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Editor : Kimda Farida