Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Akan Diserahkan ke Kejari Bima

Harli Arl • Senin, 1 Desember 2025 | 12:30 WIB

Pembangunan GOR Panda Kabupaten Bima sedang diusut Kejati NTB. Sejumlah pejabat Pemkab Bima dan kontraktor diperiksa oleh jaksa.
Pembangunan GOR Panda Kabupaten Bima sedang diusut Kejati NTB. Sejumlah pejabat Pemkab Bima dan kontraktor diperiksa oleh jaksa.

LombokPost-Kejati NTB telah menerima laporan dugaan korupsi pembangunan GOR Bima Ramah tahun 2019. Namun, penanganannya akan diserahkan ke Kejari Bima.

"Kemungkinan besar kita akan serahkan penanganannya ke Kejari Bima," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Langkah tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan. "Locus-nya lebih dekat dengan Kejari Bima," ujarnya.

Meskipun nanti akan diserahkan ke Kejari Bima, Kejati NTB tetap akan memantau perkembangannya. "Kami kan tetap lakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus," bebernya. 

Baca Juga: Jaksa Mulai Dalami Hasil Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Bima

Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran ini, tim penyelidik Kejati NTB telah turun ke melakukan pemeriksaan ke Bima, belum lama ini. Mereka memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainudin, serta mantan Sekretaris Dikbudpora, Abdul Salam.

Tak hanya itu, penyidik Kejati NTB juga memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek GOR Panda dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bima.

Kajari Bima Heru Kamarullah mengaku sudah mendapatkan surat dari Kejati NTB terkait dengan pengusutan kasus GOR Panda, Bima.

"Tetapi sifat suratnya baru bentuk koordinasi. Surat itu sudah sampai di meja saya," kata Heru. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda, Kejati NTB Periksa Pokja Hingga Bendahara Dikbudpora Bima

Sejauh ini, pihaknya belum memeriksa saksi-saksi. "Saya baru tiga minggu di sini. Nanti saya lihat seperti apa prosesnya," ujarnya. 

Dia menegaskan, pihaknya bakal bekerja profesional dalam mengusut dugaan kasus korupsi. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, tentu kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kalau ada bukti pasti kita tingkatkan perkaranya ke penyidikan," jelasnya.

Diketahui, proyek pembangunan GOR Panda dimulai sejak tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 11,4 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan PT Kerinci Jaya Utama asal Kota Mataram sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 11,2 miliar. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Korupsi #GOR Panda Bima #Kejari Bima