LombokPost-Sidang perkara pembunuhan Brigadir M Nurhadi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (1/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.
Yakni, istrinya Elma Agustina, kakak kandung korban Dewi dan mertua korban Sukarmidi.
Dari keterangan saksi menyebutkan, ditemukan luka-luka pada tubuh korban Brigadir Nurhadi.
Hal itu yang menyebabkan pihak keluarga menduga korban tidak mati tenggelam.
Melainkan meninggal dengan cara tidak wajar. Dari situlah kasus ini mulai diusut.
Dalam persidangan itu terungkap pengakuan mengejutkan dari saksi Elma, istri korban Brigadir Nurhadi.
Dia menyebut, ada ancaman yang dilakukan terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto.
”Saya lihat ada screenshot chat antara suami saya dengan pak Aris di galeri handphone suami saya,” ungkap Elma.
Baca Juga: Eksepsi Kompol Yogi dan Ipda Aris Ditolak pada Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Handphone suaminya diberikan kepolisian setelah proses pemakaman.
Dia melihat isi chat tersebut seperti ancaman kepada suaminya.
”Kamu diam, kamu orang baru di sini,” beber Elma menirukan isi chat terdakwa Aris ke almarhum suaminya.
Setelah melihat isi chat tersebut, handphone tersebut kembali disita kepolisian.
Sampai saat ini, Elma tidak pernah lagi melihat isi chat tersebut.
“Handphone itu disita lagi sama polisi,” ujarnya.
Elma tidak menandai siapa anggota polisi yang menyita kembali handphone itu.
“Saya tidak tahu nama. Tidak juga menandai orang (anggota polisi),” jelasnya.
Begitu Elma usai memberikan keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish langsung merespon dan menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Moh Sandi Iramaya.
”Maaf yang mulia, sekarang isi chat dalam handphone itu sudah kosong semua,” tegasnya.
Selain itu, isi dokumen dalam laptop almarhum Brigadir Nurhadi tidak ada sama sekali. Sehingga, bukti petunjuk dalam penanganan kasus tersebut tiba-tiba hilang.
“Kok bisanya hilang,” kata Budi usai pelaksanaan sidang.
Dengan adanya bukti dokumen yang hilang tersebut menguatkan adanya tindakan menghalang-halangi penyidikan. Sesuai dengan pasal 221 KUHP.
“Di situ lah tindakan bentuk perintangan proses penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dakwaan JPU Dinilai Inkonsisten dan Imajinatif
Budi mengatakan, JPU menyiapkan klaster untuk pembuktian.
”Total ada 40 saksi yang kita siapkan,” kata Budi.
Dalam sidang pembuktian perdana ini, jelas dia, bagian dari klaster pertama yang menghadirkan tiga orang dari pihak keluarga almarhum.
”Nanti kita perkuat dengan keterangan saksi ahli pada pembuktian terakhir,” ujarnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin (8/12), Budi Muklish memastikan saksi yang dihadirkan masuk dalam klaster kedua.
Untuk identitas saksi-saksi pada klaster kedua ini tidak dijelaskan lebih lanjut.
"Pekan depan sudah masuk klaster kedua, siapa saja? Nanti lah. Yang jelas untuk ahli itu terakhir," ucap dia.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Baca Juga: Aris Memukul dan Yogi Memiting, Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris.
Selanjutnya, korban dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG.
Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).
Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Editor : Kimda Farida