LombokPost-Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi pelaksanaan MXGP Lombok tahun 2024. Satu per satu saksi diperiksa oleh jaksa.
"Kita sudah periksa vendor dari Bali," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Zulkifli enggan membeberkan materi pemeriksaan secara detil. Penyelidikan masih berjalan dan pendalaman keterangan masih dilakukan. “Itu masih berjalan penyelidikan,” ujarnya
Jaksa juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). "Belum ada PMH. Kita masih dalami dari saksi-saksi," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Panggil Direksi PT SEG Terkait Penipuan dan Penggelapan Pelaksanaan MXGP
Menurutnya, banyak vendor yang bakal diperiksa. Sebab, ada belasan vendor yang turut serta menyukseskan perhelatan event balap motocross kelas dunia tersebut. "Semua vendor nanti kita periksa," ujarnya.
Dari penelusuran media ini, beberapa vendor yang belum mendapatkan pembayaran dari penyelenggara PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Seperti, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management).
Baca Juga: Polisi Sita Dokumen PT SEG di Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana MXGP
Total dana vendor yang belum dibayarkan bervariasi. Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Total vendor yang belum dibayarkan mencapai Rp 15 miliar lebih.
Beberapa vendor juga telah menagih PT SEG selaku penyelenggara. Namun, sampai saat ini belum menemukan titik temu.
Pemeriksaan sejumlah vendor itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji