Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyelidik Periksa Vendor dari Bali terkait Dugaan Korupsi Pelaksanaan MXGP 2024

Harli Arl • Kamis, 4 Desember 2025 | 12:46 WIB

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.

LombokPost-Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi pelaksanaan MXGP Lombok tahun 2024. Satu per satu saksi diperiksa oleh jaksa.

"Kita sudah periksa vendor dari Bali," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.  

Zulkifli enggan membeberkan materi pemeriksaan secara detil. Penyelidikan masih berjalan dan pendalaman keterangan masih dilakukan. “Itu masih berjalan penyelidikan,” ujarnya

Jaksa juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). "Belum ada PMH. Kita masih dalami dari saksi-saksi," jelasnya. 

Baca Juga: Polisi Panggil Direksi PT SEG Terkait Penipuan dan Penggelapan Pelaksanaan MXGP

Menurutnya, banyak vendor yang bakal diperiksa. Sebab, ada belasan vendor yang turut serta menyukseskan perhelatan event balap motocross kelas dunia tersebut. "Semua vendor nanti kita periksa," ujarnya. 

Dari penelusuran media ini, beberapa  vendor yang belum mendapatkan pembayaran dari penyelenggara PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Seperti, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management). 

Baca Juga: Polisi Sita Dokumen PT SEG di Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana MXGP

Total dana vendor yang belum dibayarkan bervariasi. Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Total vendor yang belum dibayarkan mencapai Rp 15 miliar lebih.

Beberapa vendor juga telah menagih PT SEG selaku penyelenggara. Namun, sampai saat ini belum menemukan titik temu. 

Pemeriksaan sejumlah vendor itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #Korupsi #MXGP