Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Tersangka Belum Ungkap Sumber Uang Gratifikasi di DPRD NTB

Harli Arl • Kamis, 4 Desember 2025 | 12:42 WIB

MELAWAN: Tersangka HK duduk di mobil tahanan Kejati NTB, beberapa waktu lalu.
MELAWAN: Tersangka HK duduk di mobil tahanan Kejati NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Untuk melengkapi berkas, Kejati NTB telah memeriksa beberapa kali para tersangka. Langkah ini untuk mendalami sumber uang gratifikasi tersebut. 

Namun, upaya jaksa untuk membongkar itu belum membuahkan hasil. Ketiga tersangka masih belum membongkarnya. "Ya, belum muncul itu," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said. 

Dana silumanBaca Juga: Tunggu Inkrah, DPP Demokrat Pastikan IJU belum di-PAW dalam Kasus Dana Siluman

Untuk menggali hal lain itu juga, sejumlah anggota DPRD NTB sudah diperiksa sejak, Senin (1/12) lalu. Total sudah ada puluhan anggota DPRD NTB yang diperiksa hingga Rabu (3/12). "Hari ini (kemarin) kita periksa 17 anggota dewan. Total sudah 49 orang yang diperiksa," ungkapnya.

Sampai saat ini, jaksa juga belum menyebutkan sumber uang yang dikatakan siluman tersebut. Ada isu muncul uang siluman berasal dari sejumlah kontraktor.

Terkait isu tersebut, Zulkifli belum melakukan pemeriksaan kontraktor. Sebab, pada proses pemeriksaan belum muncul siapa kontraktor itu. "Belum ada kami periksa kontraktor," ujarnya. 

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Klaim Tidak Ganggu Kinerja Setelah Dua Anggotanya Ditahan dalam Kasus Dana Siluman

Berdasarkan proses hukum, jaksa dapat mengembangkan arah penyidikan tergantung dari keterangan saksi, petunjuk, maupun bukti lain yang mengarah ke orang lain. Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa mengembangkan kasus atas dasar asumsi atau isu. "Kita tunggu lah seperti perkembangannya nanti," kelitnya. 

Pada proses penyidikan, jaksa sudah menyita uang gratifikasi yang diduga diberikan para tersangka ke sejumlah anggota DPRD NTB lain. Total jumlahnya Rp 2 miliar lebih. 

Para tersangka memberikan uang itu sebagai bentuk fee atas pekerjaan proyek yang bersumber dari dana Pokir yang akan dikelola masing-masing anggota dewan. Per anggota DPRD NTB mengelola dan Pokir dari APBD Perubahan sebesar Rp 2 miliar. 

Baca Juga: Gubernur NTB Beri Lampu Hijau APH Panggil TAPD Terkait Kasus Dugaan Dana Siluman DPRD NTB

Peran para tersangka pada kasus tersebut sebagai pemberi. Dengan tujuan agar bisa mengelola Pokir anggota DPRD NTB lainnya. 

Atas dasar itu, jaksa menerapkan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r5) 

Editor : Jelo Sangaji
#ungkap #Kejati NTB #DPRD NTB #Dana siluman Pokir #usut korupsi