Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Beda dengan Polda, Polres Dompu Sebut Efan Limantika Belum Resmi Jadi Tersangka

Harli Arl • Kamis, 11 Desember 2025 | 20:34 WIB
AKP Masdidin
AKP Masdidin

LombokPost-Polres Dompu angkat bicara mengenai kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang diduga menyeret anggota DPRD NTB Efan Limantika. Dewan dari Partai Golkar itu belum resmi ditetapkan tersangka.

"Kami masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB. Di sini (Satreskrim Dompu) belum ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin.

Dia mengakui, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di Polda NTB, Senin (8/12) lalu. Namun, hasil secara tertulis belum diterima. "Kita masih menunggu," ujarnya.

Kendati demikian, Masdidin menegaskan proses hukumnya tetap berjalan. Pihaknya sudah memeriksa terlapor Efan Limantika. "Sudah kita periksa," kata dia.

Pernyataan resmi Masdidin bertolak belakang dengan keterangan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. Mantan Kapolres Dompu itu menerangkan, Efan Limantika sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, benar sudah ditetapkan (tersangka),"kata Syarif saat dikonfirmasi.

Fungsi dari Ditreskrimum sebagai pembina fungsi. Polda NTB memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan profesional.

"Makanya berapa kali Polres Dompu kita undang ke sini untuk menangani perkara. Yang pertama, menentukan apakah naik sidik atau tidak. Yang kedua kita fasilitasi gelar perkara," ujarnya. 

Proses gelar perkara tidak hanya diikuti penyidik Sat Reskrim Polres Dompu dan Dit Reskrimum Polda NTB. Turut hadir pengawas Bidkum, Propam, dan Irwasda. Mereka ikut memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat sebelum menetapkan tersangka.

"Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka, karena ada dua alat bukti," kata Syarif. (arl) 

Editor : Jelo Sangaji
#tersangka penipuan #DPRD NTB #Golkar #efan limantika #Dompu