LombokPost-Sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi DPRD NTB sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu mendapatkan respon dari Kejati NTB.
”Permohonan itu bagus juga, sepanjang itu juga bisa membantu memberikan petunjuk baru,” kata Kajati NTB Wahyudi.
Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan 15 Anggota Dewan yang Bersaksi Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Menurutnya, para saksi yang mengajukan perlindungan itu kemungkinan masih enggan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam kasus tersebut. Tetapi, setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK, mereka bisa memberikan petunjuk lain untuk dikembangkan. ”Harapan kami seperti itu,” harapnya.
Kejati NTB siap untuk berkolaborasi dengan LPSK jika ada bukti baru yang bisa memberikan petunjuk lain. Tetapi, bukti yang harus disampaikan itu harus kuat. ”Tidak hanya kata-katanya saja,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Telusuri Niat Jahat Dewan Penerima Gratifikasi
Wahyudi mengatakan, sampai saat ini pihak dari LPSK belum berkoordinasi dengan Kejati NTB terkait permohonan perlindungan tersebut. ”Kami tunggu suratnya,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, Kejati NTB baru menetapkan tiga anggota DPRD NTB menjadi tersangka. Yakni, Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Mereka bertindak sebagai pemberi dana gratifikasi ke sejumlah anggota dewan. Uang tersebut diduga sebagai fee proyek dari dana Pokir yang akan dikelola anggota dewan lain.
Baca Juga: Anggota DPRD NTB yang Tak Terima Dana Gratifikasi Diancam, Sekarang Minta Perlindungan LPSK
Uang yang dibagi ke sejumlah anggota DPRD NTB tersebut sudah disita jaksa. Jumlahnya Rp 2 miliar lebih. Itu dijadikan sebagai barang bukti.
Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana membenarkan ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan perlindungan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB. Anggota DPRD NTB. Permohonan itu masih ditelaah. ”Belum dikabulkan permohonannya. Masih proses penelaahan,” kata Tomi.
Baca Juga: Kompak Lawan Jaksa Terkait Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Giliran Tersangka Acip Ajukan Praperadilan
Dia akan melihat seperti apa perannya, apakah mereka aktif atau pasif menerima dana gratifikasi tersebut. ”Banyak aspek yang akan dijadikan sebagai pertimbangan,” ucapnya.
Dari proses hukum yang berjalan tidak menutup kemungkinan saksi bisa saja menjadi tersangka. Kalau pun nanti menjadi tersangka, LPSK tetap meminta mereka untuk membongkar peran orang lain dalam kasus tersebut. "Kalau kedudukannya seperti itu tidak menutup kemungkinan bisa dibantu. Misalnya melalui proses permohonan JC (Justice Collaborator)," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Belum Ungkap Sumber Uang Gratifikasi di DPRD NTB
Artinya tidak berhenti pada kesaksiannya saja. Mereka harus membongkar siapa yang merencanakan, membagikan uang, dan perintah perintah siapa. "Itu target kami," tegasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kejati NTB. ”Mungkin nanti setelah kita lakukan telaahan permohonannya,” tutupnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam