LombokPost-Sidang praperadilan tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (16/12). Dalam sidang perdana itu, tim penasihat hukum meminta agar hakim melepas dua tersangka dari jeratan hukum.
Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah. Karena penetapan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan ditandatangani Kajati NTB di zaman Enen Saribanon. Pada saat itu, Enen sudah dinyatakan tidak lagi menjabat berdasarkan surat mutasi Kejagung. "Ya, hanya itu saja dasar mereka menggugat," kata Tim Kejati NTB Fajar Alamsyah Malo.
Baca Juga: Dewan Penerima Gratifikasi Diminta Bongkar Peran Pihak Lain
Selain itu, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap sidik bukan di era Zulkifli Said yang menjabat sebagai Aspidsus definitif, melainkan Plt Aspidsus Eli Rahmawati. "Menurut mereka itu bagian dari kesalahan administratif," jelasnya.
Atas dasar kesalahan administratif tersebut, para tersangka meminta kasus tersebut batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tertanggal 17 September 2025.
Baca Juga: Jaksa Telusuri Niat Jahat Dewan Penerima Gratifikasi
Selain itu, para tersangka dalam petitumnya meminta hakim menyatakan batal demi hukum perihal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang penetapan tersangka.
Diketahui, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Baca Juga: Tiga Tersangka Belum Ungkap Sumber Uang Gratifikasi di DPRD NTB
Fajar mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk membantah permohonan para tersangka di depan hakim tunggal Lalu Moh Sandi Iramaya. "Jawaban sudah kita buat. Kita akan bacakan pada sidangnya berlangsung besok (17/12)," kata Fajar.
Pihaknya juga nanti akan menyiapkan ahli untuk membantah permohonan para pemohon praperadilan. "Untuk meyakinkan hakim kita akan siapkan ahli," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Marthadi