LombokPost-Kasus korupsi pengadaan lahan untuk event MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa belum mengerucut. Kejati NTB yang mengusut kasus tersebut belum membocorkan gambaran tersangka.
”Belum, belum, belum ke arah sana,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Sejumlah saksi sudah diperiksa. Seperti, mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (BD) selaku pemilik lahan. Terakhir, memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan.
Apakah dari saksi-saksi tersebut, memungkinkan bisa mengarah menjadi tersangka? Zulkifli menegaskan, semua masih memungkinkan. ”Hanya saja harus dilihat seperti apa kedudukannya,” bebernya.
Menurutnya, semua akan tergambarkan pada konstruksi kasusnya. Tidak bisa asal menebak atau mengarah seseorang bisa memungkinkan menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat. ”Minimalkan harus mengantongi dua alat bukti,” ujarnya.
Penyidikan dalam tindak pidana korupsi harus tergambarkan perbuatan melawan hukumnya atau mens rea. Akibat dari perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. ”Itu dulu yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini masih fokus menghitung kerugian negara. Untuk menentukan kerugian negara tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”BPKP sekarang sedang menghitung. Sudah turun ke lapangan dan mengklarifikasi sejumlah saksi,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa Periksa Tim Appraisal Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Sejauh ini, pihaknya juga belum memiliki gambaran potensi kerugian negara. Sebab, yang bisa dipublikasi adalah hasil perhitungan kerugian negara actual loss. ”Nanti tunggu saja seperti apa hasil dari BPKP (perhitungan kerugian negara),” kelitnya.
Mengacu pada laporan masyarakat, proses pengadaan lahan tersebut diduga ada permainan harga pembelian lahan. Namun, dari keterangan Ali BD yang pernah diperiksa membantah ada permainan harga. Menurutnya, lahan miliknya dibayar dengan harga yang murah. Dia menerima Rp 52 miliar lebih dari 140 hektare jumlah lahannya.
Editor : Akbar Sirinawa