LombokPost-Perbuatan melawan hukum (PMH) kasus pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa semakin jelas. Kini jaksa tinggal menghitung kerugian negara.
Munculnya PMH dalam kasus tersebut dilihat dari jumlah lahan yang dibebaskan Pemkab Sumbawa kepada pemilik lahan.
Salah satu pemilik lahan Ali Bin Dachlan mengaku usai diperiksa Kejati NTB, jumlah lahan yang dibayarkan pemerintah Rp 52 miliar dari total luasan lahan 140 hektare.
Penerimaan mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agraria/BPN 520-2105/1998 tentang pembatasan pemilikan hak milik.
Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 18 Tahun 2016.
Individu memiliki batasan kepemilikan lahan maksimal seluas 20 hektare.
Baca Juga: Jaksa Belum Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota
Apakah dengan penerimaan dari Ali BD seluas 140 hektare yang sudah dibayarkan menjadi PMH-nya? Efrien enggan memastikan hal itu. "Itu di Pidsus," kelitnya.
Penerimaan Ali BD atas lahan seluas 140 hektare dengan harga Rp 52 miliar. Artinya, harga lahan per hektar harganya Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Jika berkaca dari aturan, maksimal yang bisa dibayarkan adalah 20 hektare.
Artinya, jika dihitung per hektare harga lahan Rp 300 juta, sehingga Ali BD seharusnya hanya bisa menerima pembayaran Rp 6 miliar.
Lalu sisa uangnya apakah bisa berpotensi menjadi kerugian negara? Efrien mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Semua masih dalam proses perhitungan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujarnya.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk juga sudah memeriksa Ali BD. Terakhir, yang sudah diperiksa BPKP adalah mantan Kepala BPN Sumbawa Subhan. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida