LombokPost-Polda NTB berhasil menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat sepanjang 2025. Berdasarkan catatan, kasusnya menurun sebanyak 189 kasus dibandingkan tahun 2024.
”Tindak kejahatan itu sudah berhasil ditangani. Mulai dari proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda NTB.
Merujuk data, kejahatan yang meresahkan masyarakat 2.172 kasus pada 2024. Berhasil diselesaikan sebanyak 1.800 kasus
Berbeda dengan 2025, tercatat ada sebanyak 1.983 kasus. Berhasil diselesaikan sebanyak 1.373 kasus. ”Seiring dengan kompleksitas dan karakter perkara, pada 2025 ini ada juga yang masih dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.
Dipastikan, jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat yang belum diselesaikan akan dilanjutkan di 2026. ”Kami akan selesaikan pada periode berikutnya,” ungkapnya.
Perbandingan data 2024 dan 2025 menunjukkan adanya dinamika jumlah kejahatan di beberapa kategori. ”Namun, tetap berada dalam pola yang terkendali melalui langkah pencegahan, patroli, penegakan hukum yang konsisten di seluruh jajaran Polda NTB,” bebernya.
Baca Juga: Dosen LRR Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Dilimpahkan ke Jaksa
Trend penyelesaian kasus pada tahun lalu dibandingkan dengan 2025 cukup bagus. Meskipun dilihat secara trend tindak kejahatan meningkat pada beberapa jenis kejahatan. ”Tahun ini kita bisa menyelesaikan tindak kejahatan sebesar 74 persen dari kasus kejahatan yang ada,” kata jenderal bintang satu itu.
Fluktuasi angka kejahatan 2025 menjadi dasar penguatan strategi kepolisian pada tahun depan, baik secara basis wilayah maupun jenis kejahatan. ”Itu sebagai bentuk respon adaptif Polda NTB dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kasus yang paling menonjol adalah peredaran gelap narkoba. Sepanjang 2025, Ditresnarkoba Polda NTB dan jajaran Polres sukses menggagalkan berbagai penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Jerat Setan Judi Online, Picu Maraknya Aksi Kriminalitas hingga ke Pelosok Desa
Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,99 kilogram yang disembunyikan dalam koper oleh tersangka perempuan berinisial EM alias Celine di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), 13 Februari 2025.
Sehari setelahnya, pada 14 Februari 2025, tersangka inisial HI alias Ogel ditangkap di depan Universitas 45 Mataram dengan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram.
Keberhasilan berlanjut pada 11 Maret 2025 di Hotel dan Boutique Srikandi Mataram, di mana tersangka inisial Tslm dan Irfn diamankan bersama 990,20 gram sabu.
Kemudian pada 13 Maret 2025, tersangka LMH alias Awan ditangkap di wilayah Praya dan Tanak Awu dengan barang bukti 999,08 gram sabu.
Baca Juga: Dewan Minta Pengamanan Tempat Wisata Harus Diperkuat untuk Cegah Kriminalitas
Sebelumnya, pada 18 Januari 2025, polisi juga membekuk inisil ZLF dan I Gusti NYI di wilayah Praya dan Mataram dengan sitaan 992,32 gram sabu.
Polda NTB dan jajaran juga menyasar peredaran di wilayah pemukiman. Pada 21 April 2025, tersangka I Ketut WP alias Bengkok dkk ditangkap di Jalan Selaparang, Cakranegara, dengan barang bukti 444,287 gram sabu dan ganja.
Di lokasi berbeda, di Kelurahan Pajeruk pada 26 April 2025, tersangka ADr M. Rdw diamankan bersama 98,263 gram sabu.
Baca Juga: Wakapolda NTB Beberkan Kinerja 2025, Dari Kamtibmas Kondusif hingga Perang Narkoba
Terakhir, pada 5 Mei 2025, Resnarkoba Polresta Mataram menangkap Amd Ar di Narmada, Lombok Barat, dengan barang bukti 288,86 gram sabu.
Wakapolda menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika, baik di kawasan pemukiman, hotel, hingga jaringan lintas daerah melalui jalur udara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik itu tindak pidana asusila yang merusak masa depan generasi bangsa, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum NTB,” tegas Brigjen Pol Hari Nugroho.
Berdasarkan data, ada beberapa catatan kasus menonjol yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB. Di antaranya, pengerusakan rumah orang tua Brigadir Rizka Sintiyani (tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely); Pelecehan Seksual dengan tersangka dari para civitas akademika; Perusakan Mapolda NTB; dan penganiayaan anggota Polres Sumbawa Barat.
Baca Juga: Polsek Pringgarata Bekuk Dua Pelaku Kasus Curanmor
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penanganan kasus ada yang masih berproses dan sudah tuntas proses penyidikannya. ”Ada yang masih proses sidik seperti kasus pengerusakan rumah orang tua Brigadir Rizka,” kata dia.
Sedangkan kasus yang lain, sudah selesai proses sidik atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus yang menjadi sorotan publik adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan dari kalangan civitas akademika. ”Salah satunya pelecehan seksual dilakukan dosen UIN Mataram,” bebernya.
Pelakunya adalah Wirawan Jamhuri. Dosen tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap enam mahasiswi UIN Mataram. ”Kalau tidak salah kasusnya sudah putus di pengadilan,” ujarnya.
Modusnya, Wirawan adalah dosen Bahasa Arab sekaligus menjabat sebagai sekretaris salah satu organisasi kemahasiswaan. Para korban diminta untuk membersihkan kamar. Lalu dibawakan makanan, saat itulah korban dilecehkan. "Itu terjadi dari periode 2021-2024," tandasnya.
Editor : Pujo Nugroho