Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ternyata, Ipda Aris Minta Polisi yang Bertugas di Gili Trawangan Silent atas Kematian Brigadir Nurhadi

Harli Arl • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:01 WIB

DENGARKAN SAKSI: Ketua majelis hakim Lalu Moh Sandi Iramaya mempertanyakan kepada para saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/12).
DENGARKAN SAKSI: Ketua majelis hakim Lalu Moh Sandi Iramaya mempertanyakan kepada para saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/12).

LombokPost-Sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (29/12). Agendanya masih mendengarkan saksi. 

Total ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua anggota Direktorat Objek Vital (Pamobvit) Polda NTB yang bertugas di Gili Trawangan. Yakni, Edi Suryono dan Briyan Dwi Siswanto.

Dua anggota polisi lainnya bertugas di Subsektor Gili Trawangan I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumandra.

Dalam kesaksiannya, Edi mengaku pergi ke Klinik Warna terlebih dahulu sebelum mendatangi Villa Tekek The Beach House Resort. 

”Saya terima laporan dari Klinik Warna Medica ada orang tenggelam,” kata Edi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya.

Selanjutnya, dia bersama saksi lainnya Briyan mendatangi klinik tersebut.

Sebelum jalan ke klinik, dia berkoordinasi terlebih dahulu dengan dua anggota Subsektor yang bertugas di Gili Trawangan.

”Saya dan Briyan sampai duluan,” tuturnya. 

Baca Juga: Terdakwa Aris Larang Petugas Medis Foto Jasad Nurhadi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Sesampainya di klinik bersama Briyan, Edi bertemu dengan terdakwa Ipda Aris Chandra di luar klinik.

”Saat tiba, kami diminta silent. Orang yang meninggal tamu dari Jakarta,” sebut Edi menirukan kalimat yang diberitahukan terdakwa Ipda Aris. 

Rencananya, Edi dan Bryan datang ke Klinik Warna tersebut untuk mengetahui identitas korban. Selanjuntya, akan dijadikan sebagai bahan laporan kepada atasan.

“Tetapi, disuruh silent, makanya kami tidak mengambil foto,” bebernya. 

Dia juga memberikan kesaksian, untuk pembuatan laporan ke atasan akan dibuat Ipda Aris.

"Kami sama sekali tidak membuat laporan ke atasan terkait dengan peristiwa itu," kata dia.

Sementara, Bryan mengaku sempat masuk ke dalam klinik.

Namun, dia mengaku tidak melakukan proses foto.

"Saya sudah lihat korban dalam kondisi bagian kepala diikat kain putih. Saya rasa itu sudah meninggal," kata Bryan. 

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Misri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Sedangkan, dua anggota Subsektor Gili Trawangan I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumandra mengaku mereka hanya melakukan evakuasi terhadap korban.

Mengangkat jenazah dari Klinik Warna ke speed boat.

"Kami bopong menggunakan kain ke speed boat. Kami taruh jenazahnya di bawah, antara tempat duduk speed boatnya," kata Budiarta. 

Mereka tidak terlalu memperhatikan ada  tanda-tanda kekerasan pada jenazah.

"Saya tidak perhatikan itu. Saya hanya bopong saja ke boat," jelasnya.

Terdakwa Ipda Aris Chandra membenarkan dirinya memberitahukan kepada dua anggota polisi untuk silent. Namun, tujuannya bukan menghalangi mereka mengambil foto. "Saya hanya bilang silent saja. Tidak ada kalimat lain yang saya lontarkan," bantahnya. 

Terkait dengan adanya larangan mengambil gambar terhadap anggota, Ipda Aris tidak pernah melakukan tindakan itu. "Saya hanya bilang silent," bantahnya.

Dalam perkara tersebut, tidak hanya Ipda Aris yang menjadi terdakwa. Ada juga Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Mereka sama-sama didakwa membunuh Brigadir Nurhadi, yang juga bawahan mereka di Bidpropam Polda NTB. (arl/r5) 

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #brigadir nurhadi dibunuh #Pengadilan Negeri Mataram #keterangan saksi