Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Tegaskan Ucapan 'Silent' Ipda Aris Bukan Larang Ambil Bukti

M Islamuddin • Selasa, 30 Desember 2025 | 17:12 WIB

Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Aris Chandra menjalani sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi, Senin (29/12).
Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Aris Chandra menjalani sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi, Senin (29/12).


LombokPost – Sidang lanjutan perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (29/12). 

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ipda Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta memaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan empat saksi fakta, seluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan, yakni Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.

Baca Juga: Ternyata, Ipda Aris Minta Polisi yang Bertugas di Gili Trawangan Silent atas Kematian Brigadir Nurhadi

Saksi Brian Dwi Siswanto menerangkan dirinya pernah bertemu terdakwa Ipda Aris di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, saksi mendengar terdakwa mengucapkan kata ‘silent’.

Menurut Brian, ucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.

“Saya hanya mendengar kata ‘silent’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” kata Brian di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Pengacara Ipda Aris Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Keempat saksi menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Ipda Aris terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban Brigadir Nurhadi.

Brian juga mengungkapkan, dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan. Namun, saat hendak memasang garis polisi (police line), terdapat permintaan dari pihak manajemen hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.

Baca Juga: Terdakwa Aris Larang Petugas Medis Foto Jasad Nurhadi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan, mereka bersama petugas Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebut, para saksi tidak melihat atau memperhatikan adanya luka-luka di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap dia.

Kuasa hukum terdakwa Ipda Aris, I Gusti Lanang Bratasuta menegaskan, JPU berupaya menggiring persepsi seolah-olah ucapan ‘silent’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan untuk mengambil foto, video, dan identitas korban. 

Namun, saksi Brian Dwi Siswanto tetap konsisten pada keterangannya. “Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘silent’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas Gusti Lanang Bratasuta.

Dia berkesimpulan tidak benar terdakwa Ipda Aris melarang atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.

Baca Juga: Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Fakta di Persidangan, Ada Chat Whatsaap Aris Berisi Ancaman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish menjelaskan, pihaknya sebenarnya memanggil sembilan orang saksi untuk hadir dalam persidangan. Namun, hingga sidang dimulai, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan. Keempatnya merupakan anggota kepolisian, masing-masing dua orang bertugas di Polda NTB dan dua lainnya berasal dari Subsektor Gili Trawangan.

Menurut Budi, para saksi yang dihadirkan merupakan saksi berantai yang berperan mengungkap peristiwa pascakejadian pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dari keterangan saksi, jaksa menemukan sejumlah informasi penting yang relevan dengan konstruksi perkara.

“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silence, silence’ yang dilontarkan oleh Ipda Aris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi.

Editor : Jelo Sangaji
#kompol yogi #Brigadir Nurhadi #Ipda aris #Kematian Brigadir Nurhadi